AKURAT.CO Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia melalui upaya pempermudah perizinan berusaha. Salah satu langkah yang diambil adalah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, PP Nomor 5 Tahun 2021 adalah regulasi turunan yang sangat penting dari Undang-Undang Cipta Kerja. Saat ini revisi PP tersebut telah mencapai tahap akhir, yakni sekitar 95% dari keseluruhan proses.
"PP ini bertujuan untuk merombak total sistem perizinan berusaha di Indonesia. Kita telah berhasil menerbitkan sekitar 9,5 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS)," katanya dalam Forum Konsultasi Publik yang berlangsung di Batam, dikutip Sabtu (3/7/2024).
Baca Juga: Kemendag Dorong Kemudahan Pelaku Usaha Peroleh Perizinan Usaha Dengan OSS
Susiwijono menambahkan, meskipun regulasi ini sudah menunjukkan hasil positif, pemerintah terus berupaya untuk menyesuaikan regulasi sesuai dengan kebutuhan terbaru, terutama terkait perizinan dasar. "Kami akan terus melakukan review untuk memastikan perizinan dasar sesuai dengan kebutuhan saat ini," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala BKPM, Yuliot, yang hadir secara virtual, menjelaskan bahwa revisi ini juga akan mencakup detail terkait persetujuan lingkungan dan regulasi bangunan gedung. "Kita akan memperbaiki tata kelola persetujuan bangunan dan konstruksi dalam revisi ini untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," katanya.
Forum Konsultasi Publik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembentukan regulasi. Forum ini telah digelar di berbagai kota di seluruh Indonesia, sebelum diadakan di Batam.
Susiwijono juga menyampaikan bahwa kondisi ekonomi Indonesia tetap positif dengan pertumbuhan di atas 5% pada kuartal II-2024 dan pengendalian inflasi yang baik. "Para calon investor masih sangat antusias untuk berinvestasi di Indonesia, terutama karena keterlibatan Kemenko Perekonomian dalam berbagai proyek strategis," tambahnya.
Proses revisi PP Nomor 5 Tahun 2021 diharapkan selesai dan disahkan oleh Presiden dalam waktu dekat, namun pemerintah tetap terbuka terhadap masukan dari masyarakat. "Kami juga sedang mempersiapkan aksesi ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yang menuntut kita untuk memenuhi standar internasional," jelas Susiwijono.
Sebagai bagian dari proses aksesi OECD, pemerintah akan meluncurkan Tim Nasional Percepatan Aksesi OECD yang akan menangani 26 sektor, termasuk investasi dan perizinan berusaha.
Forum ini juga menghadirkan berbagai narasumber, termasuk Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit dan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno, serta dihadiri oleh berbagai perwakilan pemerintah daerah, akademisi, dan profesional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









