Tax Ratio Dipatok 10,09-10,29 Persen di APBN 2025

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati, telah menetapkan target rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, yang diperkirakan berkisar antara 10,09% hingga 10,29%.
Hal ini di sampaikan oleh Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, mengatakan target ini merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. "Kami menetapkan target tax ratio sebesar 10,09 hingga 10,29 persen," kata Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, dikutip Jumat (12/7/2024).
Penetapan target ini diungkapkan setelah Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menanyakan mengenai target tersebut yang belum termuat dalam paparan yang disiapkan Nufransa pada pembahasan pagu indikatif Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Pemerintahan Prabowo Bidik Tax Ratio 12 Persen di 2025, Begini Strateginya
Menurut Dolfie, DJP dan pihak terkait perlu memisahkan program-program baru dari yang reguler, mempertimbangkan adanya banyak program baru dari pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
"Kami masih belum melihat pemisahan antara inisiatif baru dan yang reguler dari DJP. Ini akan diusulkan kemudian," jelas Dolfie.
Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah merencanakan total pendapatan negara dari pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berada di kisaran 12,14% hingga 12,36% dari PDB. Dengan target tersebut, rasio pajak diharapkan mencapai 10,09% hingga 10,29% dari total pendapatan negara.
Selain itu, pemerintah juga merencanakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% pada awal 2025. Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai kenaikan tarif PPN akan diserahkan kepada pemerintahan berikutnya.
"Kami akan menyerahkan keputusan mengenai kenaikan tarif PPN kepada pemerintahan yang baru," ujarnya.
Secara historis, rasio pajak Indonesia berada pada angka 10,2% di awal pemerintahan Jokowi pada Kabinet Kerja (2014-2019) dan sedikit meningkat menjadi 10,3% pada periode kedua Jokowi. Pada tahun 2023, rasio pajak Indonesia tercatat sebesar 10,2%, lebih rendah dibandingkan capaian 2022 yang mencapai 10,39%. Untuk tahun ini, pemerintah menargetkan rasio pajak pada angka 10,2%.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









