Pemerintahan Prabowo Bidik Tax Ratio 12 Persen di 2025, Begini Strateginya

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia telah mengumumkan target ambisius untuk meningkatkan rasio penerimaan perpajakan atau tax ratio menjadi antara 11,2% hingga 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2025.
Langkah strategis yang diambil termasuk peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak kaya.
"[Upaya peningkatan penerimaan perpajakan melalui] penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan atas wajib pajak high wealth individual,” tulis dokumen Rancangan Awal RKP 2025, dikutip Rabu (24/4/2024).
Baca Juga: Disinggung di RKP 2025, Begini Strategi Ekstensifikasi Perpajakan Era Pemerintahan Prabowo
Rencana ini terungkap dalam rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2025. Salah satu fokus utamanya adalah menggenjot penerimaan pajak melalui ekstensifikasi pajak dan pengawasan ketat terhadap individu berpenghasilan tinggi.
Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk memastikan penegakan hukum yang adil dengan memanfaatkan teknologi forensik digital. Ini bertujuan untuk mengungkap kecurangan pajak dan memastikan kepatuhan yang lebih baik dari para wajib pajak.
Pemerintah juga menggarisbawahi empat strategi tambahan. Pertama, pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, dengan harapan meningkatkan rasio pajak untuk mendukung pembangunan nasional.
Kedua, percepatan implementasi core tax system untuk mengelola data secara efektif dan meningkatkan interoperabilitas data. Ketiga, menyesuaikan sistem perpajakan dengan struktur ekonomi yang ada. Keempat, menyempurnakan insentif pajak untuk mendukung sektor-sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Sementara target penerimaan pajak ditingkatkan, pemerintah juga menetapkan target untuk rasio belanja negara terhadap PDB sekitar 16,15% hingga 17,8% pada tahun 2025, dengan defisit yang ditargetkan mencapai 2,45% hingga 2,8%.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap untuk memperkuat posisi keuangan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana







