Akurat

Setoran Dividen BUMN Melebihi PMN Selama 2020-2024

Yosi Winosa | 11 Juli 2024, 14:09 WIB
Setoran Dividen BUMN Melebihi PMN Selama 2020-2024

AKURAT.CO Selama 5 tahun terakhir, setoran dividen BUMN kepada negara tercatat lebih tinggi dibandingkan penyertaan modal negara (PMN). Tren ini terlihat sejak tahun 2020 hingga 2024 di bawah kepemimpinan Menteri BUMN, Erick Thohir.

Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN yang digelar pada Rabu (10/7/2024) malam. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Sarmuji, menjelaskan perbandingan angka antara dividen dan PMN.

"Dari tahun 2020 hingga 2024, dividen yang disetorkan mencapai Rp279,8 triliun, sementara PMN tunai pada periode yang sama berjumlah Rp217,9 triliun," kata Sarmuji saat membuka rapat di Jakarta, ditulis Kamis (11/7/2024).

Sarmuji menilai bahwa pengajuan PMN dalam lima tahun terakhir dapat ditutupi oleh setoran dividen dari perusahaan BUMN. Sebelumnya, sebagian besar PMN bersumber dari utang luar negeri.

Baca Juga: PLN Minta PMN Rp3 Triliun Untuk Listriki Desa di Wilayah 3T

"Dulu, sebagian besar atau bahkan seluruh PMN didanai oleh utang luar negeri. Namun, sekarang PMN diajukan dengan menggunakan dividen dari BUMN, yang jika dihitung, sebenarnya masih surplus antara dividen yang masuk ke kas negara dengan PMN yang dialokasikan untuk BUMN," paparnya.

Senada, Menteri BUMN, Erick Thohir menanggapi capaian tersebut dengan positif. Ia menyatakan bahwa ini merupakan langkah perbaikan berkelanjutan di tubuh perusahaan negara.

"Kami sangat senang mendengar bahwa di bawah pengawasan Komisi VI, PMN yang sebelumnya sangat bergantung pada utang luar negeri kini bisa dibiayai oleh dividen BUMN, yang menunjukkan keberlanjutan yang baik," ungkap Erick Thohir.

Dalam presentasi Menteri BUMN, tercatat bahwa suntikan modal dari negara ke BUMN selama periode 2020-2024 mencapai sekitar Rp218 triliun. Rinciannya adalah Rp27 triliun di 2020, Rp69 triliun di 2021, Rp52 triliun di 2022, Rp35 triliun di 2023, dan Rp34 triliun di 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.