Akurat

Tok, DPR Restui PMN Rp21,82 T ke 17 BUMN

Silvia Nur Fajri | 3 Juli 2024, 16:53 WIB
Tok, DPR Restui PMN Rp21,82 T ke 17 BUMN

AKURAT.CO Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut baik persetujuan Komisi XI DPR RI terhadap pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan non-tunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024.

Persetujuan ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian nasional dan mendukung berbagai proyek strategis. 

"Untuk prinsip dari PMN yang non-tunai, ini merupakan suatu tata kelola yang baik dan akan dilaksanakan sesuai permintaan Komisi XI," ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (3/6/2024).

Baca Juga: Ini Alasan Bio Farma Minta PMN Rp68 M

Persetujuan PMN tunai di antaranya diberikan kepada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berikut.

  • PT Sarana Multigriya Finansial (SMF): Rp1,89 triliun
  • Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI): Rp5 triliun
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero): Rp2 triliun
  • PT Industri Kereta Api Indonesia (Persero) atau INKA: Rp965 miliar
  • PT Hutama Karya (Persero): Rp1 triliun
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni: Rp1,5 triliun
  • Kewajiban penjaminan pemerintah: Rp635 miliar

DPR memberikan catatan khusus untuk LPEI agar PMN dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

"Komisi XI menyampaikan pentingnya audit kinerja dan bisnis model untuk memastikan keberlanjutan kinerja," jelas Sri Mulyani. Komisi XI juga akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit kinerja LPEI dan model bisnis barunya.

Sementara PMN non-tunai diberikan dalam bentuk barang milik negara (BMN) atau konversi utang kepada sejumlah BUMN berikut.

  • PT Hutama Karya: BMN senilai Rp1,93 triliun
  • PT Len Industri (Persero): konversi utang senilai Rp649,22 miliar
  • PT Bio Farma (Persero): BMN senilai Rp68 miliar
  • PT Sejahtera Eka Graha: BMN senilai Rp1,22 triliun
  • PT Varuna Tirta Prakasya (Persero): BMN senilai Rp24,12 miliar
  • PT ASDP Indonesia Ferry (Persero): BMN senilai Rp367,53 miliar
  • Perum DAMRI: BMN senilai Rp460,72 miliar
  • Perum LPPNPI/Airnav Indonesia: BMN senilai Rp301,89 miliar
  • PT Pertamina (Persero): BMN senilai Rp4,18 triliun
  • PT Perkebunan Nusantara III (Persero): BMN senilai Rp828,36 miliar
  • Perum Perumnas: BMN senilai Rp1,10 triliun
  • PT Danareksa (Persero): BMN senilai Rp3,34 triliun

"BUMN yang mendapatkan PMN tunai dan non-tunai yang berasal dari konversi utang, PMN dari cadangan pembiayaan investasi, dan PMN yang berasal dari barang milik negara menyampaikan laporan kinerja pemanfaatan PMN per semester,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit.

Sri Mulyani juga menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan hasil persetujuan ini bersama kementerian/lembaga terkait serta melakukan kontrak kerja dengan masing-masing BUMN.

"Saya usul ada rapat kerja langsung dengan Komisi XI sehingga kita bisa melihat bersama-sama," tambahnya.

Kemenkeu akan meneruskan arahan dari DPR untuk membentuk pengaturan mulai dari perencanaan hingga proses hibah, agar PMN digunakan sesuai dengan kebutuhan tiap BUMN.

"PMN yang non-tunai yang berasal dari barang milik negara dimintakan adanya aturan dari hulunya dalam perencanaan pengadaan," tegas Sri Mulyani.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.