Akurat

Minta Restu PMN Rp10 T, LPEI Malah Dicecar DPR

Demi Ermansyah | 2 Juli 2024, 12:46 WIB
Minta Restu PMN Rp10 T, LPEI Malah Dicecar DPR

AKURAT.CO Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mendapatkan banyak pertanyaan terutama mengenai perbaikan NPL gross hingga program new LPEI.

Di mana Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKB, Bertu Merlas mempertanyakan perbaikan NPL gross dan net LPEI. Tak hanya itu saja, dirinya juga menyoroti program 'New LPEI' yang diusung oleh direksi baru, mempertanyakan bagaimana penyelesaian aset bermasalah dari masa lalu.

Menurutnya, upaya menekan kredit macet, penagihan, hingga pemulihan aset melalui lelang tidak menyelesaikan masalah dan justru dapat menimbulkan masalah baru. Nilai dana hasil lelang sering jauh lebih rendah dari nilai pembiayaan yang telah diberikan, berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Saya ingin tahu siapa yang bertanggung jawab atas hal ini. Karena semua dana LPEI berasal dari negara. Tidak ada dana pihak ketiga, termasuk obligasi yang diterbitkan, semuanya dijamin oleh negara. Jika terjadi kerugian, seperti utang Rp100 miliar yang dilelang menjadi Rp50 miliar, itu adalah kerugian negara," jelas Bertu di Jakarta, Senin (1/7/2024).
 
Baca Juga: PMN Bukan Langkah Tepat Penyehatan LPEI

Oleh karena itu, Bertu ingin agar aset bermasalah di LPEI diselesaikan dengan jelas dan menyeluruh. Dia juga meminta audit khusus dari BPK untuk mengetahui detail permasalahan yang ada.

"Saya setuju untuk membangun kembali LPEI, supaya pemberian PMN ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Dengan niat baik kita semua, saya ingin LPEI menjadi baik, tapi masalah aset bermasalah harus jelas," lanjut Bertu.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI Vera Febyanthy mengungkapkan bahwa LPEI diduga telah merugikan negara sebesar Rp2,5 triliun akibat penyimpangan pemberian fasilitas kredit di masa lalu. Oleh karena itu, penting agar aset bermasalah dipulihkan oleh LPEI, bukan dihapuskan dari buku.

Kekhawatiran Vera didasari oleh laporan LPEI bahwa nilai hapus buku dalam beberapa tahun terakhir mencapai Rp5 triliun. Vera mempertanyakan dasar hukum tindakan manajemen LPEI tersebut.

"Himbara hingga kini tidak berani sembarangan menghapus buku untuk kredit macet sebesar Rp5-15 juta. Ini lembaga pembiayaan ekspor impor, kita tidak tahu isinya, tapi berani menghapus buku. LPEI seharusnya melakukan mitigasi lebih ketat, meneliti aset yang dijaminkan, dan memastikan debitur memiliki komitmen terhadap kewajibannya," ujar Vera.

Menurut Vera, persoalan di LPEI harus benar-benar didalami secara komprehensif. Komisi XI seharusnya tidak langsung menyetujui PMN Rp10 triliun meskipun telah ada penjelasan mengenai penggunaan dana tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.