Marak PHK, Baleg DPR Minta Pemerintah Buat Aturan Konkret

AKURAT.CO Maraknya peristiwa pemutusan hubungan kerja (PHK) di tahun 2024 di berbagai perusahaan menjadi salah satu trend kasus yang sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat saat ini.
Di mana sebagian besar perusahaan yang merumahkan para pegawainya didominasi dari perusahaan manufaktur.
Merespon banyaknya kasus PHK di berbagai perusahaan, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Obon Tabroni menegaskan agar pemerintah harus bergerak dengan cepat dan membuat program konkret untuk mengatasi fenomena PHK besar-besaran tersebut.
Baca Juga: Kemnaker: 233 Karyawan Kena PHK Sepatu Bata Bakal Dapat Hak Melebihi Ketentuan
"Untuk itu persoalan ini (PHK) agar bisa segera diselesaikan, instansi terkait seperti Kementerian Tenaga Kerja sigap membuat program konkret terhadap persoalan yang ada," tegas Obon di sela rapat Paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (5/14/2024).
Lebih lanjut Obon berpendapat bahwa pemerintah saat ini belum maksimal dalam mengatasi maraknya persoalan PHK. Padahal seharusnya pemerintah memberikan jaminan bagi warga negara yang terkena PHK.
"Apa yang harus dilakukan pemerintah tentu bersama dengan kita, pemerintah sudah mengeluarkan aturan tentang jaminan yang diberikan pemerintah kepada yang terkena PHK," ujarnya.
Padahal, tambah Obon, saat ini sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Namun dalam hal ini pelaksanaannya belum maksimal, administrasi masih semrawut, termasuk juga pelatihan-pelatihan bagi saudara kita yang kena PHK, dan banyak lagi persoalan-persoalan lain," ungkap Obon.
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat selama periode Januari-Maret 2024 sudah ada 2.650 pekerja yang terkena PHK di Jawa Barat.
Sedangkan daerah tertinggi yang paling banyak merumahkan pegawainya ada di DKI Jakarta, yakni 8.876 pekerja. Disusul Jawa Tengah sebanyak 8.648 orang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










