Kemnaker: 233 Karyawan Kena PHK Sepatu Bata Bakal Dapat Hak Melebihi Ketentuan

AKURAT.CO Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan tanggapannya terkait pemenuhan hak 233 karyawan yang terdampak penutupan pabrik PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, karyawan dan perusahaan telah mencapai kesepakatan.
"Kemnaker mengapresiasi proses dialog bipartit yang sangat konstruktif dan produktif, sehingga dicapai kesepakatan yang harmoni antara pekerja dan pengusaha. Semoga tanggal 13 Mei dapat segera dilakukan pembayaran hak-hak pekerja," kata Indah ke Akurat.co, pada Jumat (10/5/2024).
Baca Juga: Perusahaannya Dikabarkan Gulung Tikar, Ini Kisah Pendiri Sepatu Bata
Pemenuhan hak tersebut, yang direncanakan akan dibayarkan pada Senin, 13 Mei 2024, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak.
Menurut Indah, besaran hak tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Meskipun demikian, manajemen Bata memutuskan untuk memberikan pembayaran hak karyawan lebih dari ketentuan yang telah ditetapkan.
"Itu sesuai aturan PP 35/2021, tapi Bata memberikan 1 UP (uang pesangon) plus lainnya," tambahnya.
Sebagai gambaran, berikut skema besaran uang pesangon yang diatur oleh pemerintah.
- Kurang dari 1 tahun masa kerja: 1 bulan upah
- 1 tahun atau lebih, tapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
- 2 tahun atau lebih, tapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
- 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
- 4 tahun atau lebih, tapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
- 5 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
- 6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
- 7 tahun atau lebih, tapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
- 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah
Asal tahu, besaran nilai hak yang diberikan kepada karyawan akan berbeda tergantung pada lama masa kerja serta alasan terjadinya PHK.
Kemnaker mengapresiasi upaya pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini, khususnya dalam memprioritaskan dialog bipartit dalam menghadapi permasalahan bisnis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini






