Netizen Minta Maaf Karena Tudingan Keliru Bea Cukai Pungut Bea Masuk Peti Jenazah

AKURAT.CO Sebuah cuitan yang menghebohkan tentang impor peti jenazah akhirnya menghasilkan permintaan maaf. Dalam cuitan tersebut, disebutkan bahwa seorang teman harus membayar pungutan bea masuk sebesar 30% dari harga peti jenazah saat membawa pulang jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia.
Namun, netizen tersebut telah melakukan klarifikasi bahwa biaya yang harus dibayar tersebut berasal dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, bukan dari Bea Cukai.
"Biaya yang dipungut di Bandara Soetta dijelaskan adalah murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai," ungkap akun X @ClarissaIcha, dikutip Senin (13/5/2024).
Baca Juga: VIRAL Bea Cukai Diduga Tagih Pajak Peti Mati Jenazah dari Luar Negeri, Netizen: Dibohongi Ini!
Selanjutnya, ia juga menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi, serta berjanji untuk lebih memahami aturan yang berlaku di masa mendatang.
Di samping itu, dia mengapresiasi respons cepat dari Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dan Bea Cukai dalam membantu menyediakan informasi yang tepat kepada publik.
"Terimakasih kepada @beacukaiRI, Pak @prastow yang segera menyampaikan kepada saya tentang pokok permasalahan, di mana dijelaskan tidak ada pungutan bea cukai sama sekali yang dikenakan pada proses penerimaan jenazah dari luar negeri," katanya.
Dalam konteks peraturan yang ada, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 menyebutkan bahwa peti atau kemasan yang berisi jenazah atau abu jenazah diberikan pembebasan bea masuk.
Namun, jika terdapat biaya atau pungutan, itu berasal dari pihak handling cargo jenazah untuk biaya pengurusan seperti sewa gudang dan ambulans.
Sebelumnya, cuitan dari akun @ClarissaIcha tersebut memicu perdebatan dengan menyatakan bahwa seorang teman diminta membayar bea masuk 30% dari harga peti jenazah saat membawa pulang jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









