Akurat

Kebut Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, Bappenas Revisi Perpres 125/2022

Silvia Nur Fajri | 11 Mei 2024, 20:13 WIB
Kebut Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, Bappenas Revisi Perpres 125/2022

AKURAT.CO Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah merumuskan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 guna menjaga kelangsungan bantuan pangan dalam mengakselerasi pengentasan kemiskinan ekstrem di seluruh Indonesia.

Menurut Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, hal ini dilakukan agar penugasan ke Bulog untuk penyaluran bantuan pangan dalam mengatasi kemiskinan ekstrem dapat diatur secara hukum.

"penugasan ke Bulog bisa kita lock dalam aturan wadah yang punya kekuatan hukum," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/5/2024).

Baca Juga: Direktur DJPK Ungkap Kebijakan Fiskal Difokuskan Untuk Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Selanjutnya, revisi tersebut akan memberikan dasar yang kuat bagi setiap kepala Bapanas atau Direktur Utama Bulog untuk melanjutkan bantuan pangan demi Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Selain itu, Arief juga mengungkapkan penurunan jumlah daerah rawan pangan dari 74 kabupaten/kota menjadi 68 pada tahun 2023.

Upaya pemerintah dalam memerangi kerawanan pangan terus dilakukan dengan memenuhi ketersediaan pangan, keterjangkauan terhadap bahan pokok, dan pemanfaatan pangan.

"Daerah rawan rentan pangan di 2023 telah turun jadi 68 kabupaten/kota dari 74 kabupaten/kota," ungkapnya.

Sebelumnya, Arief telah menyoroti pentingnya program bantuan pangan beras 10 kg yang sangat diperlukan oleh masyarakat berpendapatan rendah. P

rogram tersebut merupakan salah satu bentuk pemanfaatan cadangan beras pemerintah yang disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Bantuan ini, sebanyak 10 kg beras per KPM per bulan, telah disalurkan sejak awal 2023 dan kembali diperpanjang pada 2024, mencakup 22 juta KPM berdasarkan Data P3KE Kemenko PMK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.