Pemerintah Salurkan Rp71 T Dana Desa 2024 ke 75.259 Desa, Fokus Pengentasan Kemiskinan dan Stunting

AKURAT.CO Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah merilis Kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Menurut Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan (DJPK) Jaka Sucipta, kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Hak Keuangan dan Pembiayaan Desa (HKPD) dengan mempertimbangkan kriteria kinerja dalam pengalokasian.
"Kebijakan ini juga mendorong pemberdayaan dan pembangunan desa, serta meningkatkan tata kelola Dana Desa dengan pemberian reward dan sanksi dalam pengalokasian dan penyaluran Dana Desa," ujar Jaka di Gunung Kidul, Jogyakarta, Rabu (1/4/2024).
Baca Juga: Bukan Sasar Pelajar, Muhaimin Justru Fokus Tingkatkan Alokasi Dana Desa jadi Rp5 M
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah pemberdayaan masyarakat dan dukungan pembangunan keberlanjutan.
Penggunaan Dana Desa akan diprioritaskan untuk sektor-sektor yang mendukung pemberdayaan dan pembangunan desa, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan penurunan stunting.
Dalam hal alokasi Dana Desa, Jaka menjelaskan bahwa sebesar Rp71 triliun dialokasikan kepada 75.259 desa di 434 kabupaten/kota. Pengalokasiannya didasarkan pada formula AD + AA + AK + AF, dengan alokasi dasar, afirmasi, kinerja, dan formula.
"Dana Desa juga akan didanai untuk operasional pemerintah desa serta untuk memperbaiki penyaluran dan tata kelola Dana Desa," tambahnya.
Selain itu, Jaka juga menyoroti perkembangan Dana Desa dari tahun 2015 hingga 2024. Total Dana Desa yang telah dialokasikan mencapai Rp609,68 triliun, dengan penyerapan dana yang tinggi, mencapai 99,95% pada tahun 2020.
Dana Desa telah memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung program pencegahan dan penanganan stunting, serta pembangunan sarana dan prasarana dasar publik di desa-desa. Hal ini tercermin dari jumlah sarana seperti sumur bor, posyandu, dan PAUD yang telah dibangun melalui Dana Desa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







