May Day, Kenali 4 Hak Krusial Pekerja

AKURAT.CO Hari Buruh, yang juga dikenal sebagai Hari Pekerja atau May Day, adalah peringatan global yang ditujukan untuk menghargai kontribusi pekerja terhadap kemajuan ekonomi, sosial, dan politik.
Asal-usulnya dapat ditelusuri kembali ke perjuangan gerakan buruh pada abad ke-19, terutama perjuangan untuk hak-hak seperti waktu kerja yang layak, upah yang adil, dan kondisi kerja yang manusiawi. May Day dikaitkan dengan peringatan tragedi Haymarket pada 4-5 Mei 1886, di mana demonstrasi damai oleh para pekerja di Chicago, Amerika Serikat, berubah menjadi kerusuhan yang berdarah. Peristiwa ini menandai titik awal bagi gerakan buruh global untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Salah satu tema utama yang terkait dengan Hari Buruh adalah solidaritas di antara pekerja. Hari ini memperingatkan kita akan pentingnya bersatu untuk mencapai tujuan bersama, termasuk meningkatkan standar hidup, memperbaiki kondisi kerja, dan memperjuangkan keadilan sosial. Solidaritas antar pekerja tidak hanya relevan di tingkat lokal atau nasional, tetapi juga di tingkat global seiring globalisasi.
Nyatanya, May Day kerap diwarnai demo atau aksi unjuk rasa buruh, yang menjadi simbol bahwa perjuangan pekerja terus berlanjut. Meskipun banyak kemajuan yang telah dicapai oleh gerakan buruh selama beberapa dekade terakhir, perjuangan untuk hak-hak pekerja masih berlanjut di banyak bagian dunia. Bahkan di negara-negara maju, isu-isu seperti upah minimum yang layak, kesetaraan gender di tempat kerja, dan kondisi kerja yang aman masih menjadi perhatian utama.
Baca Juga: May Day, ASPEK Tuntut Pencabutan UU Ciptaker
Di sisi lain, di negara-negara berkembang, pekerja sering kali menghadapi tantangan yang lebih besar, termasuk eksploitasi, ketidakamanan kerja, dan ketidakadilan dalam sistem pengupahan. Belum lagi isu perkembangan teknologi, seperti kecerdasan buatan, otomatisasi, dan robotika, telah mengubah lanskap tenaga kerja secara dramatis demi meningkatkan produktivitas dan efisiensi perusahaan.
Perlindungan Tenaga Kerja
Perlindungan tenaga kerja adalah elemen kunci dari perayaan Hari Buruh. Ini mencakup hak untuk bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat, mendapatkan upah yang layak, memiliki jam kerja yang wajar, keadilan di tempat kerja dan memiliki akses yang adil ke jaminan sosial seperti asuransi kesehatan, pensiun, dan tunjangan lainnya.
Secara legal formal, serikat pekerja merupakan wadah para pekerja yang sah di mata hukum. untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, serta mengeluarkan pikiran dan tulisan tersebut dijamin dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 serta Pasal 24 ayat 1 UU HAM.
Sesuai UU 21/200 tentang Serikat Pekerja, serikat sekurang-kurangnya beranggotakan 10 pekerja dan menjalankan berbagai fungsi penting termasuk pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial, wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya, sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis/ dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya, perencana pelaksana/ penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan UU yang berlaku serta wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
Hak Tenaga Kerja
1. Upah Lembur
Pekerja memiliki sejumlah hak yang mungkin belum banyak diketahui detailnya. Sebut saja hak upah lembur misalnya. Hak ini dimaksudkan untuk menghindari praktik slavery atau eksploitasi tenaga kerja.
Sesuai Pasal 81 ayat 23 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 UU Ketenagakerjaan, jam kerja yang diperbolehkan bagi lazimnya usaha di Indonesia adalah 7 jam/hari dan 40 jam/minggu untuk sistem 6 hari kerja dalam 1 minggu (sabtu/ minggu masuk) atau 8 jam/hari dan 40 jam/minggu untuk sistem 5 hari kerja dalam 1 minggu. Semua sektor atau jenis usaha kecuali sektor ESDM, pertambangan dan perikanan wajib mengikuti ketentuan ini.
Setiap pekerja yang bekerja melebihi ketentuan waktu tersebut, harus dengan surat perintah secara tertulis dari perusahaan dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan baik secara tertulis maupun digital dan diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur, dimana pengusaha wajib membayar upah kerja lembur. Jam kerja lembur pun dibatasi, sebagaimana diatur pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 102/ 2004, maksimal 3 jam/hari atau 14 jam/ minggu, kecuali lembur di hari istirahat mingguan dan libur nasional. Besaran upah lembur per jamnya berkisar antara 1 hingga 4 kali upah sejam.
2. Cuti
Hak lain tenaga kerja adalah hak cuti. Sesuai Pasal 81 ayat 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, pengusaha wajib memberikan cuti tahunan kepada pekerja setelah ia bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Lebih lanjut, mekanisme pelaksanaan cuti tahunan tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Mengenai sisa cuti atau cuti yang tidak diambil bisa diuangkan atau dicarry forward (diakumulasi ke tahun-tahun berikutnya) atau gugur, hal tersebut tergantung kebijakan masing-masing perusahaan karena sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur spesifik hal tersebut.
3. THR
Kemudian, Tunjangan Hari Raya atau THR juga termasuk hak tenaga kerja, diatur dalam Permenaker Nomor 6/2016. THR diberikan ke pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.
Besarannya, sesuai pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016 adalah gaji 1 bulan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau pro rata bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan dengan perhitungan jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali nominal gaji 1 bulan.
Adapun gaji 1 bulan yang dimaksud adalah gaji tanpa tunjangan yang merupakan gaji bersih (clean wages/ take home pay) atau gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tetap merupakan tunjangan yang diberkan secara tetap seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pensiun dan tunjangan kesehatan. Tujangan tidak tetap seperti makanan dan transportasi pun bisa menjadi tunjangan tetap jika pemberiannya tidak dikaitkan dengan kehadiran dan diberikan secara tetap menurut satuan waktu harian atau bulanan.
4. Pesangon
Terakhir dan tak kalah penting adalah hak pesangon. Berdasarkan UU Ciptaker, pekerja yang di-PHK wajib menerima kompensasi tidak hanya uang pesangon (UP), melainkan juga uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH), yang besarannya didasarkan pada 25 alasan terjadinya PHK.
Besaran UP adalah nominal tahun kerja plus 1. Besaran UPMK bervariasi, mulai dari gaji 2 bulan untuk masa kerja 3-5 tahun, gaji 3 bulan untuk masa kerja 6-8 tahun, gaji 4 bulan untuk masa kerja 9-11 tahun, gaji 5 bulan untuk masa kerja 12-14 tahun, gaji 6 bulan untuk masa kerja 15-17 tahun, gaji 7 bulan untuk untuk masa kerja 18-20 tahun, gaji 8 bulan masa kerja 21-23 tahun serta gaji 10 bulan untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.
Sementara UPH mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan mem-PHK karyawan karena pengambilalihan perusahaan atau merger/konsolidasi/ akuisisi, maka pekerja berhak atas 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH. Karyawan tersebut bekerja selama 4 tahun mendapat gaji bulanan Rp7 juta.
Sehingga, cara menghitung pesangon atau UP adalah Rp7 juta dikalikan 5 (kategori masa kerja 4 tahun lebih tetapi kurang dari 5 tahun) atau sebesar Rp35 juta. Kemudian cara menghitung UPMK adalah Rp7 juta dikalikan 2 (kategori masa kerja 3 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun) atau sebesar Rp14 juta. Dengan demikian, total uang pesangon yang seharusnya didapat si karyawan berdasarkan perhitungan UU Cipta Kerja adalah Rp49 juta.
Bagi pekerja yang tak mendapat haknya sesuai aturan, ini berarti telah terjadi perselisihan hak antara pekerja dengan pengusaha atau perusahaan. Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Apabila terjadi perselisihan mengenai hal ini dan penyelesaian secara kekeluargaan (bipartit) antara pekerja dan pengusaha tidak berhasil dilakukan, cara yang dapat ditempuh adalah dengan melalui mediasi hubungan industrial, yaitu melalui musyawarah antara pekerja dan pengusaha yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Jika mediasi masih gagal, Anda bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagaimana yang diatur dalam UU PPHI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










