Dirjen Pajak Sebut Tax Transaksi Kripto Tembus Rp112 M di 2024, Tanggapi Usulan Penyesuaian Tarif

AKURAT.CO Menurut informasi dari Dirjen Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, sejak awal tahun hingga saat ini, penerimaan pajak dari transaksi kripto telah mencapai Rp112 miliar.
Detailnya, sekitar Rp 52 miliar berasal dari pajak penghasilan (PPh) dan Rp 59 miliar dari pajak pertambahan nilai (PPN).
"Untuk tahun 2024 transaksi kripto terkumpul pajak Rp112 miliar. PPh ada di angka Rp52 miliar, sedangkan PPN Rp59 miliar khusus untuk transaksi kripto," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN KITA, Jumat (26/4/2024).
Baca Juga: Dinilai Memberatkan, Pelaku Industri Kripto Minta Pemerintah Pertimbangkan Penyesuaian Tarif Pajak
Menurutnya, transaksi kripto yang diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 68 tahun 2022.
Tarif pajaknya adalah 0,11% untuk PPN dan 0,1% untuk PPh. Menurutnya, tarif tersebut hampir sebanding dengan pajak atas transaksi saham di perusahaan.
Namun, Suryo juga menyampaikan bahwa ada beberapa pelaku perdagangan yang menginginkan revisi terhadap nilai pajak yang dikenakan. Oleh karena itu, Kemenkeu akan meninjau kembali besaran tarifnya untuk melihat dampaknya pada transaksi kripto.
"Ada pelaku yang juga mendorong revisi. Kami akan review lagi, kira-kira seperti apa. Apakah betul dengan pajak yang sudah sedemikian rendah memberikan dampak pada transaksi kripto itu sendiri atau mungkin ada penyebab yang lain," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengaku terus menerima masukan dari pelaku industri terkait usulan penurunan tarif pajak transaksi kripto.
"Ini totalnya (PPh dan PPN) sudah sekitar 0,21%, sudah melebihi platform fee kebanyakan penyedia transaksi kripto saat ini," kata Tirta di sela Crypto Outlook 2024 yang diselenggarakan Reku, Jumat malam (15/12/2023).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







