Dinilai Memberatkan, Pelaku Industri Kripto Minta Pemerintah Pertimbangkan Penyesuaian Tarif Pajak

AKURAT.CO Pelaku industri kripto menilai besaran pajak atas transaksi kripto saat ini cukup memberatkan. Untuk itu pemerintah diminta mempertimbangkan penurunan tarif ataupun pemberian insentif serupa lainnya.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya menjelaskan, mengacu pada PMK Nomor 68/ 2022 tentah PPN dan PPh atas transaksi kripto, pajak (PPh) yang dikenai ke pedagang sebesar 0,1% dari nilai transaksi bagi pegadang terdaftar di Bappebti dan 0,2% bagi pedagang tak terdaftar.
Selain itu, pajak (PPN) yang dikenai ke pembeli sebesar 0,11% dari nilai transaksi dengan. pegadang terdaftar dan 0,22% dari nili transaksi dengan pedagang tidak terdaftar.
Baca Juga: Cegah Investor Kripto Kabur dari Jepang, Otoritas Keuangan Bakal Turunkan Pajak Kripto
"Ini totalnya (PPh dan PPN) sudah sekitar 0,21%, sudah melebihi platform fee kebanyakan penyedia transaksi kripto saat ini," kata Tirta di sela Crypto Outlook 2024 yang diselenggarakan Reku, Jumat malam (15/12/2023).
Tercatat, pemerintah atau DJP berhasil mengumpulkan Rp456,49 miliar pajak fintek hingga Desember 2022, termasuk di dalamnya pajak transaksi kripto. Pajak dari transaksi kripto sendiri menyumbang 53,99% dari total pajak fintek, setara Rp246,45 miliar sejak dikenakan pada Mei 2022 lalu hingga periode yang berakhir di 31 Desember 2022.
Menurut Tirta, pengenaan pajak kripto di satu sisi merupakan suatu bentuk pengakuan dari pemerintah bahwa aset kripto menjadi salah satu komoditi yang bisa diperdagangkan di dalam negeri. Namun momen pengenaan pajak kala itu kurang tepat yakni ketika sebagian besar aset kripto justru sedang dalam tren bearish (melemah) sehingga kemudian dianggap memberikan tekanan dari sisi transaksi.
Untuk itu pihaknya, Bappebti akan berdialog dengan DJP untuk mengusulkan penurunan tarif pajak ataupun pemberian insentif pajak lainnya. "Kita dari Bappebti akan secara G2G melakukan pertemuan dengan Ditjen Pajak supaya ada evaluasi. Ya kalau misalkan memang ini tidak bisa dikurangi (besaran tarifnya) kira kira ada insentif apa yang bisa diberikan lagi ke pelaku usaha," ujar Tirta.
Ditambahkan, selain aspek perpajakan, aspek literasi juga tetap perlu ditingkatkan mengingat mayoritas pembeli kripto di Asia dan Asia Tenggara khususnya masih tergolong risk taker bukan risk averse. Masih banyak masyarakat yang menginginkan imbal hasil instan.
"Meski sudah ada pembelajaran kebangkrutan FTX yang dipunggawai Sam Bankman Fried, lalu juga menyusul Binance yang tengah menghadapi kesulitan, dan sudah kita secara konstan memberikan edukasi agar bertransaksi di pedagang yang legal karena sudah pasti aman, tapi ternyata banyak dari masyarkat banyak yang istilahnya ingin sesuatu yang instan dimana mereka ingin returnnya bukan lagi tahunan, kalau bisa bulanan bahkan harian. Jadi kalau ada yang memberikan return harian langsung diambil," imbuh Tirta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi






