Akurat

Isu PKWT Jadi Polemik Pencairan THR Ojol, Begini Pandangan Pengamat

Silvia Nur Fajri | 21 Maret 2024, 12:19 WIB
Isu PKWT Jadi Polemik Pencairan THR Ojol, Begini Pandangan Pengamat

AKURAT.CO Kementerian Ketenagakerjaan memperbarui imbauan pemberian tunjangan hari raya kepada pengemudi ojek online menyusul kalusul Pekerja Kontrak dengan Waktu Tertentu atau PKWT.

Kementerian kini menegaskan bahwa perusahaan aplikator tidak diwajibkan memberikan THR kepada para pengemudi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa THR hanya dapat diberikan kepada pekerja PKWT.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga, Hadi Subhan mengatakan bahwa ojek yang berbentuk kemitraan tidak dapat disamakan dengan PKWT karena kemitraan tidak melibatkan unsur upah. 

Baca Juga: SPAI Dukung Pencairan THR 2024 Ojol dan Kurir Tepat Waktu

"Ojek yang merupakan kemitraan tidak dapat disamakan dengan PKWT karena kemitraan tidak ada unsur upah," kata Hadi kepada Akurat.co, Kamis (21/3/2024).

Namun, jika THR ingin diperluas kepada yang tidak memiliki hubungan kerja tetapi dalam hubungan kemitraan, itu adalah hal yang baik mengingat perkembangan gig economy.

Ia menyarankan agar pemberlakuan tersebut lebih baik dilakukan untuk tahun depan sehingga perusahaan ojek online dapat mempersiapkannya. 

"Tapi jika THR akan diperluas ke mereka itu sesuatu yg baik mengingat perkembangan ketengakerjaan saat ini yang terkait dengan gig ekonomi. Ada perluasan cakupan hubungan kerja," jelasnya.

Selanjutnya, Hadi juga berpendapat bahwa ke depannya Gojek dapat menerbitkan peraturan baru setara dengan peraturan pemerintah.

"Sebaiknya kalo itu akan diberlakukan, untuk tahun depan, agar perusahaan ojol bisa menyiapkan" jelas hadi.

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengatakan hubungan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online saat ini berbentuk kemitraan, sehingga tunjangan keagamaan dapat dibicarakan di internal masing-masing perusahaan. 

"Bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan hari raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan," ujar Indah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.