Isu PKWT Jadi Polemik Pencairan THR Ojol, Begini Pandangan Pengamat

AKURAT.CO Kementerian Ketenagakerjaan memperbarui imbauan pemberian tunjangan hari raya kepada pengemudi ojek online menyusul kalusul Pekerja Kontrak dengan Waktu Tertentu atau PKWT.
Kementerian kini menegaskan bahwa perusahaan aplikator tidak diwajibkan memberikan THR kepada para pengemudi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa THR hanya dapat diberikan kepada pekerja PKWT.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga, Hadi Subhan mengatakan bahwa ojek yang berbentuk kemitraan tidak dapat disamakan dengan PKWT karena kemitraan tidak melibatkan unsur upah.
Baca Juga: SPAI Dukung Pencairan THR 2024 Ojol dan Kurir Tepat Waktu
"Ojek yang merupakan kemitraan tidak dapat disamakan dengan PKWT karena kemitraan tidak ada unsur upah," kata Hadi kepada Akurat.co, Kamis (21/3/2024).
Namun, jika THR ingin diperluas kepada yang tidak memiliki hubungan kerja tetapi dalam hubungan kemitraan, itu adalah hal yang baik mengingat perkembangan gig economy.
Ia menyarankan agar pemberlakuan tersebut lebih baik dilakukan untuk tahun depan sehingga perusahaan ojek online dapat mempersiapkannya.
"Tapi jika THR akan diperluas ke mereka itu sesuatu yg baik mengingat perkembangan ketengakerjaan saat ini yang terkait dengan gig ekonomi. Ada perluasan cakupan hubungan kerja," jelasnya.
Selanjutnya, Hadi juga berpendapat bahwa ke depannya Gojek dapat menerbitkan peraturan baru setara dengan peraturan pemerintah.
"Sebaiknya kalo itu akan diberlakukan, untuk tahun depan, agar perusahaan ojol bisa menyiapkan" jelas hadi.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengatakan hubungan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online saat ini berbentuk kemitraan, sehingga tunjangan keagamaan dapat dibicarakan di internal masing-masing perusahaan.
"Bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan hari raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan," ujar Indah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







