SPAI Dukung Pencairan THR 2024 Ojol dan Kurir Tepat Waktu

AKURAT.CO Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) secara resmi mendukung aturan baru dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang mewajibkan perusahaan angkutan online memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojol dan kurir, baik yang menggunakan motor maupun mobil.
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tersebut menegaskan pentingnya pemberian THR kepada pekerja, khususnya mereka yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), seperti yang dijelaskan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, pada 18 Maret 2024.
Ketua SPAI, Lily Pujiati menyoroti pengalaman negatif pada tahun-tahun sebelumnya, di mana terdapat penolakan terhadap aturan aplikator dalam pemberian insentif Lebaran.
Baca Juga: Pastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR
"Pengemudi harus bekerja untuk mendapatkan insentif, yang tentunya tidak mencerminkan esensi dari Tunjangan Hari Raya," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024).
Pujiati menegaskan bahwa perusahaan harus memberikan pengemudi hak mereka untuk mendapatkan hari libur guna berkumpul bersama keluarga dan saudara pada Hari Raya Keagamaan.
"Pemberian THR harus disalurkan secara penuh, tidak boleh dicicil, dan harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," tegasnya.
Untuk memastikan implementasi aturan ini, SPAI berjanji akan melakukan pemantauan bersama komunitas dan serikat pekerja ojol serta kurir. Layanan Pengaduan THR juga telah dibuka melalui nomor +681511982590 atau email serikatpai@gmail.com.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










