Akurat

Jokowi Naikkan Gaji Ketua Komnas HAM Jadi Rp47 Jutaan

Silvia Nur Fajri | 13 Februari 2024, 19:29 WIB
Jokowi Naikkan Gaji Ketua Komnas HAM Jadi Rp47 Jutaan

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikan remunerasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM, dengan kenaikan yang mencapai dua kali lipat dari sebelumnya.

Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 30 Januari 2024.

"Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berupa honorarium setiap bulan," bunyi Pasal 3 Ayat 1 aturan tersebut dikutip Selasa (13/2/2024).

Baca Juga: Komnas HAM Minta Warga Pelototi DPT Dan Proses Penghitungan Suara

Pasal 2 Ayat 3 dari Peraturan tersebut menetapkan jumlah honorarium bagi ketua, wakil ketua, dan anggota Komnas HAM yakni, Ketua menerima Rp47.175.000, wakil ketua menerima Rp45.175.000, dan anggota menerima Rp43.175.000. 

"Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4.

Selain honorarium, mereka juga berhak atas fasilitas lainnya, seperti biaya perjalanan dinas setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya, serta jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Perbandingan dengan aturan sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013, menunjukkan peningkatan signifikan dalam gaji.

Di mana sebelumnya ketua menerima Rp 23.750.000, wakil ketua Rp 22.500.000, dan anggota Rp 20.625.000, tanpa menyertakan uang perjalanan dinas atau jaminan sosial.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.