Akurat

Kenaikan Gaji ASN di 2025 Bertahap

Silvia Nur Fajri | 17 Agustus 2024, 21:55 WIB
Kenaikan Gaji ASN di 2025 Bertahap

AKURAT.CO Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menyatakan bahwa kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri, akan dilaksanakan secara bertahap.

“Kenaikan gaji ASN, terutama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri, akan dilakukan secara bertahap,” ungkap Suharso dalam konferensi pers di Kantor DJKN Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Meskipun demikian, Suharso belum memberikan detail mengenai kapan kenaikan gaji tersebut akan diterapkan. Di sisi lain, Kementerian Keuangan memastikan bahwa anggaran untuk kenaikan gaji ASN telah disiapkan, meskipun Presiden Joko Widodo tidak menyebutkan hal ini dalam pidatonya mengenai RAPBN 2025 dan Nota Keuangan.

Baca Juga: BP Tapera Pastikan Saat Ini Belum Ada Potongan Gaji ASN dan Pekerja

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto, menjelaskan bahwa meskipun tidak ada pernyataan langsung dari Presiden Jokowi, kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri tetap akan terjadi pada tahun depan.

“Tadi memang dalam pidato Presiden Joko Widodo tidak disebutkan mengenai kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri. Namun, kami yakin bahwa Presiden terpilih akan mengungkapkan hal ini lebih lanjut,” kata Suminto.

Selain itu, Suminto menambahkan bahwa reformasi birokrasi, termasuk kesejahteraan ASN, TNI, dan Polri, menjadi salah satu prioritas dalam program Presiden terpilih Prabowo Subianto. "Dalam konteks reformasi birokrasi, kami percaya kesejahteraan ASN, TNI, dan Polri akan mendapat perhatian yang signifikan dari Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” ujarnya.

Namun, Suminto tidak dapat memberikan rincian mengenai persentase kenaikan gaji ASN yang akan diumumkan langsung oleh Prabowo. Presiden Jokowi, dalam pidatonya di Gedung DPR/MPR pada hari Jumat (16/8/2024) tidak mengungkapkan rencana kenaikan gaji PNS, meskipun kabar mengenai hal tersebut sempat beredar sebelumnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.