Akurat

Pemerintah Tunda Pajak Karbon hingga 2025, Pengamat: Itu Namanya Handwaving

M. Rahman | 22 Januari 2024, 19:48 WIB
Pemerintah Tunda Pajak Karbon hingga 2025, Pengamat: Itu Namanya Handwaving

AKURAT.CO Penundaan implementasi pajak karbon oleh pemerintah hingga tahun 2025 mendatang dinilai sebagai ketidakseriusan pemerintah dalam meraih target NZE 2060 mendatang.

Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Andri Perdana menilai penundanaan pajak karbon tersebut menunjukkan pemerintah tidak mau memberikan disinsentif ke perusahaan atau korporasi yang dinilai paling banyak bertanggung jawab atas emisi karbon dan polusi yang selama ini terjadi.

"Ini berkebalikan sikapnya dengan bagaimana tuntutan negara ke konsumen. Konsumen banyak dituntut untuk berpindah ke produk-produk yang lebih hijau, ramah lingkungan," ujarnya kepada Akurat.co, Senin (22/1/2024).

Baca Juga: Jika Menang Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Diharapkan Bisa Percepat Penerapan Pajak Karbon

Bahkan sikap pemerintah yang kontras tersebut diperkuat dengan rencana Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan yang sempat ingin menambahkan pajak para pengguna kendaraan motor bensin agar masyarakat bisa segera berpindah ke kendaraan yang lebih hijau atau kendaraan listrik.

"Tapi di sisi supply side atau korporasi pemerintah tidak mau mengenakan pajak tersebut. Jadi mau memberikan pajak ke konsumen tapi tidak mau memberikan pajak ke korporasi," timpalnya.

Menurut Andri, penundaan pajak dilatari tekanan, permintaan dan pertimbangan dari lobi di tingkat kebijakan oleh pelaku industri yang dengan rasionalitas mereka atas nama operasional, finansial dan sebagainya seolah-olah akan merugikan perekonomian RI dalam jangka panjang.

"Padahal yang kita lihat selama ini pemerintah nampaknya hanya ingin mendapat untungnya saja dari iklim investasi hijau yang sedang masif digalakkan saat ini," ungkapnya.

Andri menambahkan, rakyat sudah terlalu sering mendengar narasi dan ajakan atau tuntutan global terhadap urgensi perubahan iklim. Pemerintah sudah tidak terhitung lagi berapa kali menyampaikan rencana mengurangi emisi dengan target-target yang sangat-sangat dibesar-besarkan.

Akan tetapi kenyataannya saat hal ini harus dibebankan ke industri yang seharusnya paling bertanggung jawab atas emisi tersebut, tak pernah bisa terlaksana.

"Ini kalau kita bilang namanya handwaving. Pura-pura saja ingin melakukan transisi energi dari atas namun yang dituntut itu dari bawah dulu. Padahalkan yang paling bertanggung jawab yang di atas," tegasnya. 

Diketahui, wacana pengenaan pajak karbon pertama kali berhembus di April 2022. Namun pada 

Pada 13 Oktober 2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mulai mengimplementasikan penerapan pajak karbon mulai 2025. 

Detail Rencana penerapan pajak karbon telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pengenaan pajak karbon diperlukan untuk menekan emisi dan mencegah perubahan iklim yang ekstrem.

Sebelumnya Menteri ESDM Arifin Tasrif bilang penerapan pajak karbon memang hinggsa saat ini belum dimulai. "Kita sudah menyiapkan mekanisme mengenai karbon offset. Kalau ini sudah terpetakan, tinggal bagaimana nanti kita menerapkannya," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa