Akurat

Kisruh DBHCHT dan RUU Tembakau, Misbakhun: Pemimpin Harus Bela Kepentingan Nasional

M. Rahman | 4 Januari 2024, 18:55 WIB
Kisruh DBHCHT dan RUU Tembakau, Misbakhun:  Pemimpin Harus Bela Kepentingan Nasional

AKURAT.CO Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai Indonesia perlu kepemimpinan yang mendukung kepentingan nasional agar industri tembakau tak melulu dipojokkan.

Apalagi dengan adanya tekanan kepentingan besar dari industri farmasi atau kesehatan global lewat FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) misalnya, ditambah lagi dengan RPP Kesehatan, dipastikan petani dan termasuk pemda penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan terus merana. Padahal, industri tembakau sudah terbukti jelas menjadi tulang punggung penerimaan APBN, dengan setoran cukai sekitar Rp300 triliun setiap tahunnya serta menyerap jutaan tenaga kerja nasional.

"Sampai sekarang kalau cara pemerintah mengelola industri tembakau masih seperti ini, maka perdebatannya tak akan selesai dalam 3 tahun yang akan datang. Dan saya kaget bahwa isu yang sangat krusial seperti ini tak dimasukkan KPU dalam debatnya capres. Harusnya dimasukkan karena menyangkut jutaan tenaga kerja, menyangkut Rp300 triliunan penerimaan negara," ujarnya di sela Seminar Nasional Cakap Cukai dan Bedah Buku di Universitas Muhammadiyah Malang, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga: Tarif CHT Bakal Naik, Begini Respons Bea Cukai Soal Potensi Rokok Ilegal Membludak

Ditambahkan, RPP Kesehatan menjadi alat yang dinilai paling jahat dalam mengganjal industri tembakau karena hanya melihat satu aspek kesehatan saja. Diibaratkan, rokok tak ubahnya seperti ganja yang terus direstriksi atau dikekang. Sementara negara barat dan Thailand sudah mulai melegalkan ganja untuk alasan yang sama yakni kesehatan, Indonesia masih berkutat di belakang.

Menurut Misbakhun, asing bermain dalam agenda kepentingan atau pertarungan antar industri ini. Terlihat, hampir semua produsen rokok besar kecuali Djarun dan Gudang Garam sudah diakuisisi atau asing termasuk Kacang Bayi yang dibeli KT&G dari Korea dan KDM yang dibeli JTI dari Jepang serta Bentoel dan Sampoerna yang sudah berpindah tangan ke pemilik asing. Artinya, mereka bermian portolio saham di sini.

"Ada buku yang menarik berjudul Nicotine War yang sangat menggambarkan kondisi ini. Saya baca buku ini berkali-kali sampai serialnya saya baca, bagaimana pertarungan kepentingan besar antar industri di Wall Street sana terhadap portofolio para pemegang industri farmasi dan industri rokok. Jadi mana national interest kita? Kalau kita lihat sejarah AS yang kemudian melegalkan ganja untuk alasan yang sama yakni kesehatan. Tapi kita tidak mengubah kebijakan kita bahkan makin restriktif, artinya ada kepentingan besar anak didiknya yang belum berubah di saat orang tua yang punya kepentingan besarnya sudah berubah," imbuh Misbakhun.

Menurutnya, Indonesia sampai kapanpun selama pemimpinnya tak mengubah mindset maka industri rokok akan terus direstriksi mulai dari pertanian hingga permianan dan didikte kepentingan asing. Selama pengambil kebijakan masih terkooptasi atau terpengaruh ideologi kepentingan asing yang anti tembakau, semuanya akan dibuat linier mulai dari APBN, UU APBN, UU lain terkait akan merugikan industri tembakau. Ujungnya Pemda dan DJBC hanya dinanti-nanti untuk bagi hasil dan setoran cukainya saja.

"Kita tak pernah berpikir soal national interest kita bahwa sumbangan Rp300 triliun lebih industri ini yang setiap tahunnya menginjeksi APBN itu bisa hilang begitu saja. Saya itu pernah usul RUU Pertembakauan untuk melindungi petani dan agar petani bisa memenuhi kebutuhan industri tembakau dalam negeri meski memang masih ada komponen tembakau yang harus diimpor karena tak hidup di Indonesia. Itu saja pemerintah enggak mendukung. Sudah menjadi hak inisitifnya legislatif tapi pemerintah kirim surpres tanpa DIM sehingga UU itu tak bisa dibahas," tandas Misbakhun.

Rugikan Petani

Misbakhun menilai RPP Kesehatan yang masuk terlalu dalam ke industri tembakau menafikan hak-hak lain yang juga dijamin konstitusi seperti petani tembakau. Akibatnya para petani dan buruh tembakau dirugikan. Hingga saat ini petani tembakau tak pernah menerima sepeser manfaat dari pemerintah untuk pengembangan ataupun program pertanian tembakau. Bahkan balai penelitian tembakau dan roadmap tembakau dibubarkan oleh Kementan. 

Berbeda dengan petani lain yang dianggarkan oleh Kementerian untuk program subsidi pupuk, pestisida atupun bibit, petani tembakau diabaikan. Adapun anggaran sebesar Rp5 miliar sekitar 2 tahun lalu hanya ditujukan untuk harmonisasi peraturan terkait tembakau. Petani tembakau yang sejatinya punya hak konstitusi sama seakan-akan dibuat harus terus mengalah ke industri kesehatan. Di sisi lain petani tembakau dan industri rokok sangat high regulated, mulai dari dilarang iklan, dilarang membebankan sepenuhnya beban promosi pabriknya dan sebagainya dan dibangun persepsi seolah industri tembakau tidak ada manfaatnya sama sekali.

"Ada berapa juta penduduk yang terlibat di industri tembakau ini? Setiap tahun dia juga menyelamatkan USD15 miliar pemerintah untuk tidak berutang, Tapi kenapa kita tak pernah berfikir soal national interest kita? Orang selalu berbicara soal merugikan kesehatan. Kalau bicara soal FCTC itu hampir semuanya diakomodir di RPP Kesehatan dan di PMK Kesehatan," ujar Misbakhun.

Makin Tersentralisasi

Dijelaskan Misbakhun, kebijakan bagi hasil cukai antara pemerintah pusat dengan daerah atau DBHCHT makin tersentralisasi. Itu pula yang dikeluhkan berbagai pemerintah daerah termasuk Pasuruan, Malang, Kediri dan sebagainya.

Saat menyusun UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) Nomor 1/ 2022 sendiri, pemerintah menurut Misbakhun bersikukuh untuk membatasi presentasi bagi hasil DBHCHT sehingga hanya bisa naik 1% menjadi 3%. UU HKPD sendiri menggambarkan kebijakan yang semkain tersentralisasi.

 

"Jadi kalau kita komplain soal DBHCT, ranahnya sebenarnya ada di pembinaan keuangan pusat - daerah atu Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK). Di sana lah kuncinya. Sejak direlaksasi oleh Menkeu Bambang Brodjonegoro di tahun 2016, sekarang aturannya lebih lentur dibanding sebelumnya, dalam artian penggunaan," jelas Misbakhun.

Bukti lain kebijakan yang kian tersentralisasi adalah porsi transfer ke daerah atau TKD yang kian susut dibanding belanja pemerintah pusat, dari semula 57% di APBN 2015 kini menjadi hanya 27% saja. Adapun DBHCHT sendiri masuk dalam postur TKD, bersama pos lainnya seperti DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus). DAU dan DAK pun yang semula lebih luwes paramaternya kini kian dibatasi, seperti misalnya tidak ada lagi proposal DAK.

Berbagai hal tersebut membuktikan pemerintah telah gagal dalam menjalankan fungsi kebijakan fiskal terutama terkait earmarking, redistribusi, desentralisasi. "Menurut saya ini kegagalan pemerintah di bidang fiskal. Artinya kegagalan dalam mengelola fiskal, sudah ruang fiskalnya sempit pemerintah bermain di porsi DBHCT dan TKD ini," tegas Misbakhun.

Persoalan kegagalan kebijakan redistribusi DBHCHT ini, menurut Misbakhun harus diselesaikan sesama pemerintah pusat dan daerah karena sengketa tersebut bukanlah ranah legislatif. "Pemerintah daerah nangislah ke pemerintah pusat. Itu akan menjadi aspirasi kita di DPR untuk menyampaikan kepada pemerintah pada saat RDP. Dan kita ssebetulnya juga sudah sering menyampaikan itu. Tapi perlu diingat juga siapa yang berkuasa dan rezim apa yang dia gunakan dalam mengelola fiskal," kata Misbakhun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa