Tok, Kemenkeu Rilis Aturan Relaksasi Barang Kiriman PMI

AKURAT.CO Pemerintah menerbitkan aturan terbaru PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Aturan ini akan memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik Pekerja Migran Indonesia dan telah diundangkan pada 11 Desember 2023.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto bilang aturan ini memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) serta barang pindahan.
Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI.
Sebelum adanya pengaturan khusus, pengiriman barang Pekerja Migran Indonesia mengacu pada aturan umum barang kiriman, yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Sesuai ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk
hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) USD3 per pengiriman,
dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan Kementerian/Lembaga (K/L) pembina sektor.Bagi Pekerja Migran Indonesia ketentuan ini dinilai terbatas, sehingga butuh aturan baru yang lebih longgar.
"Aturan ini juga sebagai apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kontribusi Pekerja MigranI ndonesia dalam menyumbang devisa negara," ujar Nirwala di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Ditambahkan, penempatan tenaga kerja ke luar negeri dapat memberikan beragam manfaat. Selain devisa negara, penghasilan yang diperoleh para pekerja sebagian besar akan dikirim ke RI (remitansi), sehingga berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Setiap tahunnya sejak 2020, kontribusi remitansi pun terus mengalami peningkatan, masing-masing di angka Rp135,7 triliun (2020), Rp136,5 triliun (2021), dan Rp139,4 triliun (2022).
Melalui aturan terbaru, pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau
prosedural dalam pengiriman barang oleh Pekerja Migran Indonesia. Berbeda dari sebelumnya, saat ini
pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB
USD500. Dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang
terdaftar pada BP2MI, dan maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.
"Jika nilai barang lebih dari USD500, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, hal ini ditetapkan untuk mendorong tertib administrasi para pekerja migran pada lembaga yang menaunginya," imbuh Nirwala.
Menurutnya, pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.
Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.
Di lapangan, pengiriman barang dari luar negeri melibatkan beberapa pihak termasuk DJBC sebagai
pemeriksa fisik barang. Dalam tugasnya, DJBC hanya berwenang untuk memeriksa, sedangkan kesiapan
barang sebelum diperiksa dan pengemasan hingga pengantaran barang adalah wewenang penyelenggara
pos. Dalam hal barang belum diterima atau diterima dalam kondisi tidak sesuai, penerima barang dapat
melakukan konfirmasi kepada penyelenggara pos.
"Namun terkait status pemeriksaan barang di Bea Cukai, pengirim atau penerima barang dapat menelusuri ke www.beacukai.go.id/barangkiriman,” jelas Nirwala.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










