APBN 2024 Rp3,325 Triliun Diketok

AKURAT.CO DPR mengesahkan UU APBN melalui rapat paripurna ke-6 masa sidang I, pada Kamis (21/9/2023). APBN 2024 sebesar Rp3,325 triliun untuk belanja negara, disetujui oleh seluruh fraksi di parlemen.
Sebelum disahkan, Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah memaparkan asumsi makro pertumbuhan ekonomi pada 2024. Selepas memberi pemaparan, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan peserta paripurna sebelum mengetok palu tanda pengesahan.
"Apakah RUU tentang APBN tahun 2024 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" Tanya Puan, yang dijawab setuju peserta paripurna.
Baca Juga: Tanggapi APBN 2024, Gerindra Apresiasi Kinerja Jokowi
Rapat paripurna diikuti 318 anggota dan turut dihadiri Menkeu Sri Mulyani. Sekalipun begitu, hanya 67 anggota yang menandatangani absensi.
Dalam penjelasannya, Said Abdullah menyebutkan, PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP menerima RUU APBN 2024. Sedangkan PKS setuju dengan catatan.
Selepas paripurna, Puan menyebut, APBN tersebut nantinya diprioritaskan untuk melaksanakan persoalan pada sisa masa pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi. Dirinya meyakini, pengelolaan APBN bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.
Baca Juga: Kemenkeu Akui APBN 2024 Punya Unsur Politis
“Insya Allah, kami, DPR bersama pemerintah, APBN ini memang pelaksanaannya adalah APBN yang berkeadilan untuk rakyat memprioritaskan program prioritas dari pemerintahan Pak Jokowi, dengan masa berakhir Oktober 2024, sehingga bisa menyelesaikan permasalahan yang sampai saat ini belum selesai sesuai dengan target-targetnya,” kata Puan.
DPR bersama DPR sepakat asumsi makro pada APBN 2024 yakni, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, inflasi 2,8 persen, nilai rupiah Rp15.000 per dolar AS, suku bunga SBN 10 tahun 6,7 persen, harga minyak mentah 82 dolar per barel, lifting minyak 635.000 barel per hari, dan lifting gas bumi sebesar 1.033.000 barel setara minyak per hari.
Baca Juga: Misbakhun: APBN 2024 Goda Pemilik Suara
DPR bersama pemerintah juga sepakat defisit ditetapkan sebesar Rp522,8 triliun (2,29 persen) terhadap PDB, pendapatan negara sebesar Rp2.802,3 triliun, belanja negara Rp3.325,11 triliun, dan pembiayaan sebesar Rp522,8 triliun.
Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) ditetapkan Rp1.090,8 triliun, belanja lembaga non Non-K/L Rp1.376,7 triliun khusus pembayaran pensiun dinaikkan 12% untuk mengikuti perubahan biaya hidup selama 3 tahun terakhir dan juga pemberian subsidi dan kompensasi sesuai perubahan asumsi harga minyak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









