Inflasi Agustus 2023 Naik Jadi 3,27 Persen, Ini Penyebabnya

AKURAT.CO - Inflasi pada bulan Agustus 2023 mencapai 3,27% secara tahunan (year on year/yoy). Capaian tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan inflasi Juli 2023 sebesar 3,08% (yoy), berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan, capaian inflasi Agustus 2023 ini terjadi karena adanya peningkatan Indek Harga Konsumen (IHK) pada Agustus 2023 sebesar 115,22.
“Inflasi tahun ke tahun sebesar 3,27% atau terjadi peningkatan harga konsumen dari 111,57 pada Agustus 2022 menjadi 115,22 pada Agustus 2023,” kata Pudji di Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Baca Juga: Kendalikan Inflasi, Jokowi Meminta Pemda Tingkatkan Cadangan Pangan
Pudji menambahkan, inflasi Agustus 2023 terjadi karena adanya kenaikan harga yang sebagian besar dari indeks kelompok pengeluaran.
“adanya kelompok makanan, minuman dan tembakau yang memberikan andil inflasi sebesar 3,51 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,12 persen, kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga sebesar 2,21 persen,” ucap Pudji.
kemudian, penyumbang inflasi dari sisi kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 2,21%, kelompok kesehatan sebesar 2,69%, kelompok transportasi sebesar 9,65%, serta kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 1,88%.
Pendidikan juga berkontribusi terhadap inflasi nasional sebesar 2,07% dan diikuti oleh kelompok penyediaan makanan dan minuman atau restoran sebesar 2,88%.
“Sementara, dari kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan mengalami penurunan sebesar 0,22 persen,” ungkap Pudji.
Selanjutnya, Pudji menjelaskan inflasi tertinggi secara tahunan terjadi di Manokwari sebesar 6,4% (yoy) dengan IHK sebesar 122,04 dan inflasi terendah terjadi di Jambi sebesar 1,92% (yoy) dengan IHK 116,37 dan inflasi komponen inti Agustus 2023 sebesar 2,18% (yoy).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.











