Napas Buatan untuk Kelas Menengah yang Kian Tenggelam

AKURAT.CO Di kota-kota besar seperti Jabodetabek, Bandung, Semarang dan Surabaya misalnya, kelas menengah kian terjerat biaya hidup tinggi yang mencakup biaya tempat tinggal, transportasi, kesehatan dan pendidikan berkualitas.
Rasanya seperti sesak nafas, karena penghasilan setiap bulan terus tergerus inflasi hingga mereka terpaksa harus makan tabungan atau dikenal dengan fenomena mantab. Sialnya, kelas menengah yang mewakili 17-20% populasi Indonesia sampai hari ini masih diabaikan.
Berbicara insentif, kelas atas kerap mendapatkan berbagai insentif mewah dan fasilitas karpet merah, sementara kelas bawah atau kelompok rentan tak pernah luput dari perhatian pemerintah lewat BLT (Bantua Langsung Tunai) misalnya. Sementara kelas menengah yang mayoritas merupakan kaum pekerja tak pernah mendapatkan apa-apa, terpinggirkan.
Baca Juga: Serial Kemerdekaan VI: Kian Terhimpit, Kelas Menengah Menjerit
Merujuk definisi dari BPS, kelas menengah mencakup kelompok masyarakat dengan pengeluaran per bulan Rp2 hingga 10 juta per bulan. Adapun mengacu tiering atau pengelompokan dari DJP, kelas menengah kebanyakan menempati posisi tarif PPh 15% atau PKP (penghasilan kena pajak) di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta setahun.
Nihilnya perhatian dari pemerintah terhadap kelas menengah membuat kelompok ini kian rentan. Secara historis, 9,48 juta kelas menengah turun kelas menjadi aspiring middle class antara tahun 2019-2024, akibat minimnya kebijakan yang mendukung mereka sejak dilanda krisis akibat pandemi Covid-19.
Penyesuaian Tarif Pajak Progresif
Lantas, apa kebijakan konkret yang mesti dilakukan pemerintah sekarang sebagai nafas buatan untuk memberikan ruang gerak bagi kelas menengah? Jawabannya adalah insentif pajak. Spesifiknya, penyesuaian tiering tarif PPh progresif yang sudah tak relevan lagi dengan kondisi ekonomi riil hari ini.
"Menurut saya yang paling cepat bisa dilakukan dan memberikan dampak nyata adalah pemberian insentif pajak, turunkan tiering PPh kita yang disusun pada tahun 2008-2009 itu atau sudah 16 tahun lalu tidak diupdate," ujar Vice President Infovesta Utama, Wawan Hendrayana kepada Akurat.co, Senin (19/1/2026).
Tarif progresif berdasarkan aturan tersebut, yang sudah disesuaikan dengan UU HPP (harmonisasi peraturan perpajakan) adalah:
- 5%: PKP tahunan sampai dengan Rp60 juta
- 15%: PKP di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta
- 25%: PKP di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta
- 30%: PKP di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar
35%: PKP di atas Rp5 miliar
Padahal, penghasilan kena pajak atau PKP dalam 16 tahun terakhir terus tergerus inflasi. Sebagai contoh, di tahun 2008-2009 saat dolar AS berada di level Rp10.000, hanya mereka yang berpenghasilan tahunan sekitar USD50.000 saja yang terkana tarif 30%. Tapi karena inflasi dimana dolar AS saat ini berada di level Rp16 ribuan, mereka dengan penghasilan tahunan USD28.000 hingga USD30.000 saja sudah akan terkena tarif 30%.
"Jadi sebetulnya dalam 16 tahun belakang ini pajak efektifnya yang dibebankan ke masyarakat lebih besar. Daya beli terus turun tergerus inflasi dan pajak, turun sekitar 40 persen. Sehingga perlu ada adjustment tiering pajak. Misalnya treshold tarif 30 persen dinaikkan ke Rp800 juta, tarif 15 persen naik jadi Rp100 juta dan seterusnya. Itu otomatis akan meningkatkan daya beli ke kaum pekerja di Indonesia," papar Wawan.
Meski di awal, pendapatan pemerintah akan turun, tapi dalam jangka lebih panjang justru efek dominonya lebih besar ke perekonomian. Daya beli akan terkerek, kelas menengah akan kembali berbelanja, membuka bisnis baru, menyerap tenaga kerja, ekonomi berputar lebih cepat dan sebagainya.
Langkah kedua, insentif pajak pada instrumen investasi dimana kelas menengah kerap menyimpan kekayaan atau wealth nya seperti reksa dana dan obligasi. Saat ini pemerintah mengenakan pajak atas investasi obligasi efektif sebesar 10%, jika ini bisa turun menjadi 5% misalnya, kekayaan investor kelas menengah tentu meningkat.
"Di reksa dana itu saya perhatikan, memang jumlah investornya yang kebanyakan anak muda ini naik jadi 20 juta. Tapi dari sisi nominal masih kecil porsinya ke industri. Paling transaksi mereka secara nilai hanya ratusan ribu hingga jutaan rupiah, jadi belum menjadi driver utama penggerak industri reksa dana. Tentu pemerintah perlu mendorong generasi muda dan kelas menengah melek investasi. salah satunya bisa menarik mereka dengan menurunkan pajak obligasi 10 persen itu," lanjut Wawan.
Terakhir, pemerintah harus terus membuat Indonesia berada di posisi yang menarik bagi investor asing sehingga FDI meningkat, lapangan kerja berkualitas terbuka lebar dan ujungnya daya beli kelas menengah meningkat. Kuncinya meski terdengar mudah namun harus secara konsisten dilakukan, deregulasi dan debirokratisasi. Pemerintah harus menyelesaikan masalah di lapangan yang kerap ditemui investor.
Fiskal-Moneter-Riil Harus Kompak
Senada, Senior Market Chartist Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta menilai pemerintah harus menyeleraskan kebijakan fiskal, moneter dan riil guna menopang kelas menengah agar kembali memiliki daya beli.
Dari sisi fiskal misalnya, pemerintah bisa melebarkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang saat ini sekitar Rp54 juta. Bisa dinaikkan misalnya menjadi Rp60 juta dan seterusnya. Kemudian fasilitas PPN DTP untuk sektor properti yang sudah berlangsung saat ini, jangan hanya dipertahankan melainkan diperluas juga ke sektor otomotif, elektronik kebutuhan rumah tangga dan sebagainya.
"Kemudian dari sisi moneter, BI bisa melonggarkan kebijakan makroprudensial lewat penurunan DP atau bahkan kalau bisa sampai 0 rupiah secara meluas ke berbagai sektor konsumtif. Lalu juga bunga sektor konsumtif maupun produktif kalau bisa dapat insentif pajak lebih bagus lagi. Tapi OJK pun misalnya, bisa berikan kebijakan debt structuring ke emiten yang terkena utang dengan beban bunga tinggi," papar Nafan kepada Akurat.co.
Di sektor riil, pemerintah harus menciptaan mesin baru pertumbuhan ekonomi misalnya dari green economy, atau ekonomi berbasis ilmu pengetahuan, pembangunan teknologi dan sebagainya. Hilirisasi juga harus diteruskan.
"Jadi menurut hemat saya, memang paling penting saat ini adalah pemerintah harus lakukan intervensi dalam bentuk kebijakan fiskal, moneter dan riil. Sehingga pertumbuhan ekonomi 2026 yang ditargetkan bisa melampaui 5 persen itu bisa terwujud dari dorongan kelas menengah, tidak melulu berharap pada faktor musiman seperti imlek, ramadan maupun lebaran," tukas Nafan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










