Akurat

Langkah-langkah Ajukan Cerai di Pengadilan Agama. Mulai dari Mediasi, Sidang, hingga Putusan Akhir

Ratu Tiara | 14 Oktober 2025, 20:49 WIB
 Langkah-langkah Ajukan Cerai di Pengadilan Agama. Mulai dari Mediasi, Sidang, hingga Putusan Akhir
 
AKURAT.CO Perceraian merupakan salah satu keputusan besar dalam kehidupan rumah tangga yang tidak dapat diambil secara tergesa-gesa.
 
Bagi pasangan yang beragama Islam, proses perceraian tidak bisa dilakukan begitu saja.
 
Perceraian harus melalui Pengadilan Agama sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Proses ini bertujuan memastikan keadilan bagi kedua belah pihak dan melindungi hak-hak suami, istri, serta anak-anak yang terlibat.
 
 
Dilansir dari Hukumonline, proses perceraian tanpa kuasa hukum atau pengacara tetap dapat dilakukan sendiri oleh pihak yang bersangkutan, asalkan memahami alur dan dokumen yang dibutuhkan.
 
Seseorang dapat mengajukan gugatan cerai apabila hubungan perkawinan sudah tidak dapat dipertahankan karena perselisihan yang berkepanjangan, kekerasan, atau sebab lain yang sah menurut hukum Islam.
 
Permohonan perceraian dapat diajukan oleh suami (permohonan talak) atau istri (cerai gugat) ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya sesuai dengan domisili tergugat atau termohon.
 
Setelah gugatan diterima, pihak pengadilan akan menjadwalkan sidang pertama yang wajib dihadiri oleh kedua belah pihak. Pada tahap ini, hakim akan berupaya mendamaikan pasangan melalui proses mediasi sebagai langkah awal penyelesaian.
 
Jika mediasi gagal, barulah perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan.
 
Tahapan-tahapan ini disusun untuk memastikan setiap keputusan perceraian diambil secara sah, adil, dan berdasarkan bukti yang kuat. Setelah memahami proses dasarnya, penting bagi pihak yang ingin bercerai untuk mengetahui langkah-langkahnya di pengadilan agama.
 

Langkah-langkah Perceraian di Pengadilan Agama

1. Menyusun Surat Gugatan atau Permohonan Talak
 
Langkah pertama adalah membuat surat gugatan (bagi istri) atau permohonan talak (bagi suami). Surat ini berisi identitas para pihak, alasan perceraian, serta tuntutan lain seperti hak asuh anak atau nafkah.
 
2. Mengajukan ke Pengadilan Agama yang Berwenang
 
Setelah surat selesai, penggugat mendaftarkan perkara ke Pengadilan Agama yang sesuai dengan domisili tergugat. Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung atau melalui sistem e-Court bagi yang memahami layanan daring.
 
3. Membayar Panjar Biaya Perkara
 
Setelah pendaftaran, penggugat wajib membayar panjar biaya perkara. Biaya ini mencakup biaya administrasi, panggilan sidang, dan biaya lainnya yang ditentukan oleh pengadilan.
 
4. Pemanggilan Para Pihak dan Penetapan Majelis Hakim
 
Juru sita akan memanggil para pihak secara resmi minimal tiga hari sebelum sidang pertama. Pengadilan juga akan menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang perdana.
 
5. Sidang Pertama dan Upaya Perdamaian (Mediasi)
 
Sidang pertama difokuskan pada upaya perdamaian. Hakim akan berperan sebagai mediator atau menunjuk mediator resmi untuk menengahi kedua pihak agar rukun kembali. Jika perdamaian gagal, perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan.
 
6. Pemeriksaan Perkara dan Pembuktian
 
Tahap ini mencakup pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, dan pembuktian melalui saksi atau dokumen. Semua bukti harus relevan dengan alasan perceraian yang diajukan.
 
7. Musyawarah Majelis Hakim dan Pembacaan Putusan
 
Setelah semua bukti dan keterangan diperiksa, majelis hakim bermusyawarah untuk memutus perkara. Putusan kemudian dibacakan di sidang terbuka untuk umum.
 
8. Ikrar Talak dan Akta Cerai
 
Jika perceraian dikabulkan, suami wajib mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan. Setelah itu, pengadilan akan menerbitkan akta cerai dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
 
 
Perceraian di Pengadilan Agama memang memerlukan waktu dan ketelitian, namun setiap langkahnya dirancang untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum.
 
Pasangan yang hendak berpisah harus menjalani proses ini secara tertib, bermartabat, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta hukum negara.
 
Salsabilla Nur Wahdah (Magang)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
R