Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

AKURAT.CO Sebagai salah satu dokumen hukum yang sah, akta cerai memiliki kedudukan yang sangat penting bagi individu yang telah bercerai. Dokumen ini bukan sekadar bukti administratif, melainkan juga menjadi dasar hukum dalam berbagai urusan perdata, seperti pembagian harta bersama, hak asuh anak, maupun pengurusan status pernikahan berikutnya.
Di dalam akta cerai tercantum identitas lengkap mantan suami dan istri, informasi terkait tanggal putusan perceraian, hingga nomor perkara dan tanggal akta tersebut diterbitkan.
Dengan demikian, keberadaan akta cerai perlu dijaga dengan baik oleh pemiliknya agar tidak rusak atau hilang.
Secara fungsi, akta cerai dapat disamakan dengan akta kelahiran.
Jika akta kelahiran berfungsi untuk menerangkan status dan waktu kelahiran seseorang, maka akta cerai berfungsi untuk menerangkan status hukum perceraian antara pasangan suami istri secara resmi.
Baca Juga: Akta Cerai Dengan Daus Mini Telah Keluar, Ini Dia Harapan Shelvie Hana
Langkah-Langkah Mengurus Akta Cerai yang Hilang
Kehilangan akta cerai bisa saja terjadi karena kelalaian, bencana, atau perpindahan tempat tinggal. Namun, tidak perlu khawatir pemilik dokumen tetap dapat mengurus duplikat akta cerai yang memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen aslinya.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Membuat Surat Keterangan Kehilangan di Kepolisian
Langkah pertama adalah melapor ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan. Surat ini menjadi bukti resmi bahwa akta cerai Anda benar-benar hilang dan diperlukan untuk pengajuan dokumen pengganti.
2. Mengajukan Surat Keterangan dari Kelurahan atau Desa
Setelah itu, mintalah surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah yang menyatakan bahwa kamu belum menikah lagi setelah bercerai. Surat ini harus ditandatangani di atas materai Rp10.000 dan disahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
3. Menyiapkan Dokumen Pendukung
Sebelum mendatangi pengadilan agama, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:
-
Fotokopi KTP pemohon.
-
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
-
Surat pernyataan belum menikah lagi (bermaterai).
-
Surat keterangan dari kelurahan/desa.
-
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan).
-
Fotokopi akta cerai lama (jika masih ada, dua lembar).
4. Datang ke Pengadilan Agama
Kunjungi Pengadilan Agama yang menerbitkan akta cerai asli kamu. Di sana, kamu akan diminta mengisi formulir permohonan untuk penerbitan duplikat akta cerai dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang sudah disiapkan.
5. Membayar Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Proses pengajuan duplikat akta cerai memerlukan pembayaran biaya administrasi PNBP, yang besarnya menyesuaikan dengan ketentuan di masing-masing pengadilan agama. Pastikan kamu menyimpan bukti pembayaran untuk pengambilan dokumen.
6. Mengambil Duplikat Akta Cerai
Setelah proses diverifikasi dan disetujui, kamu akan menerima duplikat akta cerai yang memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen aslinya. Dokumen ini dapat digunakan untuk keperluan administrasi apapun, termasuk pengajuan hak asuh anak, tunjangan, atau pernikahan berikutnya.
Baca Juga: Cari Akta Cerai dengan Jupe, Gaston Mau Kawin Lagi?
Tips Tambahan Menjaga Akta Cerai
-
Simpan dokumen penting seperti akta cerai di tempat yang aman dan tahan air.
-
Simpan juga akta cerai dalam bentuk salinan digital (scan) di penyimpanan awan (cloud storage) untuk berjaga-jaga bila dokumen fisik hilang atau rusak.
Nadia Nur Anggraini (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








