Cara Mengubah Isi Perjanjian Pranikah Setelah Disahkan Notaris

AKURAT.CO Mengubah isi perjanjian pranikah yang telah disahkan notaris memang memungkinkan, tetapi harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses ini penting untuk memastikan setiap perubahan diakui secara resmi dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Baca Juga: Berapa Biaya Perjanjian Pranikah di Notaris? Berikut Biayanya
Dasar Hukum dan Ketentuan Umum
Perjanjian pranikah bisa dibuat sebelum atau saat perkawinan dan wajib disahkan oleh notaris.
Berdasarkan Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Putusan MK No. 69 Tahun 2015. Isi perjanjian ini dapat diubah selama perkawinan jika disepakati bersama suami-istri dan tidak merugikan pihak ketiga.
Persetujuan Kedua Belah Pihak
Perubahan perjanjian pranikah hanya sah apabila disetujui kedua belah pihak, yakni suami dan istri. Tanpa persetujuan bersama, perubahan tersebut tidak dapat dilakukan.
Tidak Merugikan Pihak Ketiga
Setiap perubahan isi perjanjian pranikah harus tetap mempertimbangkan kepentingan pihak ketiga dan tidak merugikan mereka yang terkait dengan perjanjian tersebut.
Baca Juga: Pandangan Islam Tentang Perjanjian Pranikah yang Sah
Prosedur dan Tahapan Mengubah Isi Perjanjian
1. Konsultasi dengan notaris
Pasangan berkonsultasi dengan notaris untuk membahas perubahan isi perjanjian dan memastikan sesuai hukum yang berlaku.
2. Penyusunan perubahan perjanjian
Notaris menyusun perubahan isi perjanjian pranikah sebagai dokumen baru yang memuat amandemen dari perjanjian sebelumnya.
3. Penandatanganan oleh kedua pihak
Perubahan harus ditandatangani suami dan istri di hadapan notaris sebagai bukti persetujuan bersama.
4. Pengesahan oleh notaris
Notaris mengesahkan perubahan sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian pranikah awal.
5. Pencatatan perubahan
Perubahan yang telah disahkan dicatatkan pada instansi resmi, seperti KUA (Islam) atau Dukcapil (beragama lain).
Batasan Perubahan
Isi perubahan perjanjian pranikah harus sesuai dengan hukum, ajaran agama, dan norma kesusilaan, serta tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan.
Meski perjanjian pranikah umumnya sulit diubah, perubahan tetap dimungkinkan jika disetujui kedua belah pihak, tidak merugikan pihak ketiga, dan dilakukan sesuai prosedur resmi melalui notaris serta pencatatan yang sah sehingga perubahan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian awal.
Aqila Shafiqa Aryaputri (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








