Akurat

Apa Itu Perjanjian Pranikah di Notaris? Simak Cara, Proses, dan Aturan Lengkapnya!

Eko Krisyanto | 2 Oktober 2025, 15:21 WIB
 Apa Itu Perjanjian Pranikah di Notaris? Simak Cara, Proses, dan Aturan Lengkapnya!
 
AKURAT.CO Salah satu cara untuk memberikan kepastian hukum dalam pernikahan adalah dengan membuat perjanjian pranikah di notaris. Perjanjian ini tidak hanya mengatur soal harta, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi masing-masing pihak agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
 
Dilansir dari Hukumonline, Pembuatan perjanjian pranikah dilakukan dengan konsultasi terlebih dahulu, lalu dituangkan dalam akta notaris yang selanjutnya wajib dicatatkan pada pejabat pencatat perkawinan agar sah di mata hukum. Maka dari itu setiap pasangan memiliki dasar hukum yang jelas jika di kemudian hari terjadi perselisihan.
 
 
Perjanjian ini dapat dibuat sebelum pernikahan berlangsung atau bahkan setelah menikah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Pihak yang membuatnya adalah calon pasangan atau pasangan yang sudah menikah dan ingin mengatur pembagian harta maupun tanggung jawab. Prosesnya dilakukan di kantor notaris yang berwenang dengan tujuan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Aturan yang berlaku ditetapkan dalam Undang-Undang Perkawinan dan disahkan melalui pencatatan di lembaga resmi.

Cara Membuat Perjanjian Pranikah di Notaris

  • Kedua pihak mendiskusikan secara terbuka mengenai harta, utang, dan hal lain yang ingin diatur.
  • Menyusun daftar kesepakatan awal yang nantinya akan dituangkan dalam akta.
  • Berkonsultasi dengan advokat atau notaris untuk memastikan klausul tidak bertentangan dengan hukum.
  • Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti identitas diri dan dokumen kepemilikan harta.
  • Menyepakati isi perjanjian yang akan dituangkan ke dalam akta notaris.

Proses Pembuatan Perjanjian Pranikah di Notaris

  • Menghubungi notaris yang berwenang untuk membuat akta perjanjian.
  • Menyampaikan poin-poin kesepakatan yang sudah dibicarakan bersama pasangan.
  • Notaris menyusun draf perjanjian sesuai dengan permintaan kedua belah pihak.
  • Membaca dan meneliti kembali isi draf sebelum penandatanganan.
  • Menandatangani akta di hadapan notaris untuk sah secara hukum.

Aturan Perjanjian Pranikah di Notaris

  • Harus dibuat dalam bentuk akta notaris agar sah secara hukum.
  • Wajib dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  • Tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, agama, dan kesusilaan.
  • Berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian.
  • Perubahan isi perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan bersama kedua belah pihak.
Perjanjian pranikah di notaris bukan hanya formalitas, tetapi bentuk dari perlindungan hukum yang mampu memberikan kejelasan dan keamanan dalam pernikahan.
 
Dengan memahami cara, proses, dan aturan pembuatannya, setiap pasangan dapat lebih siap membangun rumah tangga tanpa rasa khawatir akan persoalan hukum di masa depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
R