Apa Itu Perjanjian Pranikah di Notaris? Simak Cara, Proses, dan Aturan Lengkapnya!
Eko Krisyanto | 2 Oktober 2025, 15:21 WIB

AKURAT.CO Salah satu cara untuk memberikan kepastian hukum dalam pernikahan adalah dengan membuat perjanjian pranikah di notaris. Perjanjian ini tidak hanya mengatur soal harta, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi masing-masing pihak agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Dilansir dari Hukumonline, Pembuatan perjanjian pranikah dilakukan dengan konsultasi terlebih dahulu, lalu dituangkan dalam akta notaris yang selanjutnya wajib dicatatkan pada pejabat pencatat perkawinan agar sah di mata hukum. Maka dari itu setiap pasangan memiliki dasar hukum yang jelas jika di kemudian hari terjadi perselisihan.
Perjanjian ini dapat dibuat sebelum pernikahan berlangsung atau bahkan setelah menikah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Pihak yang membuatnya adalah calon pasangan atau pasangan yang sudah menikah dan ingin mengatur pembagian harta maupun tanggung jawab. Prosesnya dilakukan di kantor notaris yang berwenang dengan tujuan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Aturan yang berlaku ditetapkan dalam Undang-Undang Perkawinan dan disahkan melalui pencatatan di lembaga resmi.
Cara Membuat Perjanjian Pranikah di Notaris
- Kedua pihak mendiskusikan secara terbuka mengenai harta, utang, dan hal lain yang ingin diatur.
- Menyusun daftar kesepakatan awal yang nantinya akan dituangkan dalam akta.
- Berkonsultasi dengan advokat atau notaris untuk memastikan klausul tidak bertentangan dengan hukum.
- Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti identitas diri dan dokumen kepemilikan harta.
- Menyepakati isi perjanjian yang akan dituangkan ke dalam akta notaris.
Proses Pembuatan Perjanjian Pranikah di Notaris
- Menghubungi notaris yang berwenang untuk membuat akta perjanjian.
- Menyampaikan poin-poin kesepakatan yang sudah dibicarakan bersama pasangan.
- Notaris menyusun draf perjanjian sesuai dengan permintaan kedua belah pihak.
- Membaca dan meneliti kembali isi draf sebelum penandatanganan.
- Menandatangani akta di hadapan notaris untuk sah secara hukum.
Aturan Perjanjian Pranikah di Notaris
- Harus dibuat dalam bentuk akta notaris agar sah secara hukum.
- Wajib dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, agama, dan kesusilaan.
- Berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian.
- Perubahan isi perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan bersama kedua belah pihak.
Perjanjian pranikah di notaris bukan hanya formalitas, tetapi bentuk dari perlindungan hukum yang mampu memberikan kejelasan dan keamanan dalam pernikahan.
Dengan memahami cara, proses, dan aturan pembuatannya, setiap pasangan dapat lebih siap membangun rumah tangga tanpa rasa khawatir akan persoalan hukum di masa depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Ijazah Gibran Dipersoalkan, Politisi PSI Singgung Riwayat Pendidikan BJ Habibie
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







