Inilah Perbedaan Mahar Dengan Mas Kawin, Benarkah Serupa Tapi Tak Sama?

AKURAT.CO Mahar dan mas kawin merupakan salah satu keperluan pernikahan yang harus dipersiapkan secara matang, terutama oleh pihak mempelai pria.
Meskipun hampir serupa tetapi mahar dan mas kawin tidaklah sama. Keduanya diberikan pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai bukti keseriusan hubungannya dan memiliki hukum yang wajib.
Untuk itu, bagi kamu yang belum mengetahui perbedaannya dan sudah memasuki usia dewasa, ketahui perbedaan mahar dengan mas kawin berikut ini.
Dikutip dari beberapa sumber pada Jumat (1/9/2023), inilah perbedaan mahar dengan mas kawin.
Perbedaan Mahar dan Mas Kawin
Jenis mahar yang diberikan pihak laki-laki tidak memilkki jumlah tetap, tergantung kekesepakatan kedua belah pihak dengan beberapa syarat.
-
Asal bahasa
Mahar diambil dari Bahasa Arab yaitu Al Mahr yang memiliki arti sebagian harta suami akan diberikan kepada istri saat akad nikah. Dalam Bahasa Arab juga memiliki sebutan lain, seperti nihlah, shadaq, alaiq hibah dan faridah.
Berbeda dengan mahar, mas kawin berasal dari Bahasa Indonesia yang berarti barang, uang atau jasa yang diberikan kepada istri.
Mahar dan mas kawin juga dijadikan sebagai pelengkap atau simbolis dalam pernikahan, bukan komponen utama.
-
Berbeda pengertian secara etimologi
Selanjutnya, perbedaan antara mahar dengan mas kawin terletak dalam pengertian secara etimologi. Secara etimologi, mahar pernikahan sering disebut juga dengan mas kawin.
Berbeda dengan pengertian terminologi mahar atau mas kawin diartikan sebagai pemberian wajib dari calon suami kepada istri sebagai tanda ketulusan untuk membangun rumah tangga.
Selain itu, mahar juga bisa didefinisikan sebagai pemberian wajib yang harus dipenuhi calon suami dengan mempelai wanita berupa benda ataupun jasa.
Kesimpulannya, perlu dicatat bahwa perbedaan mahar dengan mas kawin hanya terletak pada penyebutannya saja. Selain itu, tak ada perbedaan yang siginifikan antara keduanya.
Fakta Mahar dan Mas Kawin yang Belum Banyak Diketahui
-
Mas kawin menjadi hak pribadi istri
Mahar dan mas kawin merupakan hak pribadi istri yang diberikan suami. Hal tersebut sudah ditetapkan dalam hukum Islam di Indonesia.
-
Mahar bukan bingkisan
Selanjutnya, mahar merupakan pemberian jasa, uang atau barang yang diberikan pihak laki-laki kepada perempuan. Namun, zaman sekarang, mahar atau mas kawin diberikan dalam bentuk bingkisan dan didesain sedemikian rupa dalam pigura. Hal tersebut tentu perlu dipertimbangkan kembali kelayakannya.
-
Jangan berlebihan namun harus bernilai
Pihak keluarga umumnya akan menyerankan untuk memberikan mahar atau mas kawin yang tidak berlebihan. Karena, mahar dan mas kawin tidak memiliki besaran ideal sehingga bisa diukur berdasarkan kemampuan pribadi dari pihak mempelai laki-laki.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








