Akurat

Cantik Sesuai Syariat: Batas Halal dan Haram dalam Kosmetik

Wahyu SK | 10 Oktober 2025, 09:36 WIB
Cantik Sesuai Syariat: Batas Halal dan Haram dalam Kosmetik

AKURAT.CO Dalam kehidupan modern seperti sekarang, kebutuhan akan kosmetik sudah menjadi bagian dari keseharian. Mulai dari sabun wajah, pelembap, lip balm hingga produk riasan seperti bedak dan lipstik, semua menjadi perlengkapan rutin yang hampir tak terpisahkan, terutama bagi para perempuan.

Keinginan untuk tampil menarik di hadapan orang lain sering kali mendorong seseorang untuk mencoba berbagai produk kosmetik terbaru tanpa berpikir panjang tentang kandungan dan hukumnya dalam Islam.

Padahal, Islam bukan hanya mengatur ibadah seperti salat dan puasa, tetapi juga mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam hal merawat diri dan berhias.

Berhias dalam Islam bukanlah hal yang dilarang, bahkan dianjurkan, selama dilakukan dengan cara yang baik dan tidak melanggar batas syariat.

Rasulullah SAW sendiri adalah sosok yang sangat menjaga kebersihan dan kerapian, beliau menyisir rambut, memakai minyak wangi, dan selalu tampil bersih di hadapan sahabat dan keluarganya.

Namun, di balik keinginan untuk tampil cantik, ada tanggung jawab moral dan spiritual yang perlu diperhatikan oleh setiap muslim. Tidak semua produk yang beredar di pasaran sesuai dengan prinsip halal.

Sebagian mungkin mengandung bahan dari hewan yang tidak disembelih secara syar'i, mengandung alkohol atau bahkan berasal dari sumber yang najis.

Karena itu, seorang muslimah sebaiknya tidak hanya melihat hasil akhir dari kecantikan tetapi juga memperhatikan proses dan sumbernya.

Lalu, bagaimana sebenarnya batas antara halal dan haram dalam kosmetik? Apa yang perlu diperhatikan agar kita bisa tampil cantik tanpa melanggar ajaran agama? Mari kita bahas lebih dalam.

1. Kosmetik Halal Ditentukan Oleh Kandungannya

Hal utama yang menentukan halal atau haramnya kosmetik adalah bahan yang digunakan di dalamnya.

Kosmetik halal tidak boleh mengandung unsur yang dilarang dalam Islam, seperti:
• Babi dan turunannya, termasuk kolagen, gelatin atau lemak dari babi.
• Bagian tubuh hewan yang tidak disembelih secara syar'i, misalnya lemak sapi atau kambing yang tidak melalui proses penyembelihan halal.
• Alkohol yang memabukkan (khamr) yang digunakan sebagai bahan campuran.

Jika kosmetik mengandung bahan-bahan tersebut, maka penggunaannya dianggap haram menurut hukum Islam.

Sebaliknya, jika bahan-bahan yang digunakan berasal dari sumber yang halal, bersih dan tidak membahayakan, maka kosmetik tersebut boleh digunakan.

2. Tujuan dan Cara Penggunaan

Selain bahan, tujuan dan cara penggunaan kosmetik juga berpengaruh pada status hukumnya. Kosmetik menjadi halal jika digunakan untuk:
• Merawat diri agar bersih dan sehat.
• Menyenangkan suami atau pasangan halal.
• Menunjukkan kerapian dan sopan santun di hadapan orang lain tanpa niat berlebih-lebihan.

Namun, penggunaan kosmetik bisa menjadi makruh bahkan haram bila:
• Digunakan untuk menipu atau mengubah ciptaan Allah secara permanen, seperti operasi kecantikan tanpa alasan medis.
• Menyerupai orang kafir atau lawan jenis dalam gaya dan cara berhias.
• Menimbulkan mudarat bagi tubuh, misalnya memakai bahan kimia berbahaya yang merusak kulit.

Islam menegaskan bahwa keindahan sejati bukan hanya tampak dari luar, tapi juga dari kesucian hati dan akhlak yang baik.

3. Pentingnya Sertifikasi Halal

Di era modern, banyak produk kosmetik yang beredar dengan bahan kompleks dan teknologi tinggi.

Karena itu, memastikan kehalalan produk melalui sertifikasi resmi menjadi langkah penting.

Di Indonesia, sertifikat halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Label ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah melalui proses pemeriksaan bahan, pengolahan dan distribusi yang sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Dengan memilih produk bersertifikat halal, kita tidak hanya menjaga diri dari yang haram, tetapi juga turut mendukung industri kecantikan yang aman dan etis.

4. Keseimbangan Antara Luar dan Dalam

Islam tidak melarang berhias, tetapi mengajarkan keseimbangan. Terlalu fokus pada penampilan luar hingga melupakan kecantikan batin justru menjauhkan kita dari nilai-nilai spiritual.

Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada rupa dan harta kalian, tetapi Allah melihat kepada hati dan amal kalian." (HR. Muslim)

Artinya, kosmetik boleh saja digunakan asalkan tidak membuat kita lupa bahwa kecantikan sejati lahir dari ketulusan hati dan akhlak.

Laporan: Bunga Adinda/magang

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
W
Editor
Wahyu SK