Akurat

Nushafest 2025 Bongkar Halal-Haram Investasi Saham dan Kripto, Penasaran?

Ikhwan Fajar Ramadhan | 29 September 2025, 14:35 WIB
Nushafest 2025 Bongkar Halal-Haram Investasi Saham dan Kripto, Penasaran?

AKURAT.CO, Seperti halnya saham di pasar modal, investasi kripto dalam pandangan syariah ternyata ada yang masuk kategori haram dan ada yang halal.  Dasar hukumnya adalah kaidah bahwa asal dari semua muamalah adalah halal, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Konsultan Ekonomi Syariah Adiwarman Azwar Karim mengatakan, investasi itu ada dua jenis, yakni investasi langsung di sektor riil dan investasi tak langsung alias santai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Investasi saham yang haram juga ada dua, yaitu haram lidzhatihi dan haram lighoirihi sebagaimana disebutkan dalam 10 transaksi curang dalam fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia)," kata Adiwarman saat menyampaikan keynote speech dalam kegiatan Nusantara Sharia Finance Festival (Nushafest) di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Baca Juga: BAZNAS dan Henan Putihrai Ajak Masyarakat Tunaikan Sedekah dan Zakat Saham Syariah

Debut festival saham dan kripto syariah ini menghadirkan tokoh nasional, pakar, dan praktisi ekonomi syariah, seperti Anies Rasyid Baswedan, KH. Izzudin Abdul Manaf, Bang Ogut, Sandiaga Salahuddin Uno, Adiwarman Azwar Karim, Om Silent, Devin Halim Wijaya, Sholahuddin Al Ayyuubi, Gholib Amar Ahsan, Asep Muhammad Saepul Islam, Dea Saka Kurnia Putra, Septian Ady Nugraha, dan Rachmat Anggara.

Founder Syariah Saham, Asep Muhammad Saepul Islam (Mang Amsi), Ustaz Devin Halim Wijaya, dan KH Izzudin Abdul Manaf meluruskan pandangan yang mengharamkan trading jangka pendek karena dinilai spekulatif dan menghalalkan investasi jangka panjang karena dinilai tidak spekulatif baik di saham maupun kripto.

Menurut Ustaz Devin, di dalam ekosistem pasar modal syariah tidak ada kategorisasi semacam itu. Selama underlying aset investasi yang diperdagangkan di pasar spot adalah halal, maka transaksi untuk tujuan jangka pendek maupun panjang adalah halal.

Baca Juga: Jangan Salah, Ini Cara Mudah Memahami Saham Syariah

“Sebab, pembelian saham syariah untuk jangka panjang pun, sudah diniatkan untuk dijual suatu saat. Itu sudah memenuhi unsur Al-qabdlu (sempurnanya perpindahan kepemilikan barang),” ucapnya.

Mang Amsi menganalogikan transaksi saham secara lebih sederhana dengan buah tomat yang dibeli pukul 9.00 pagi, lalu dijual kembali pukul 10 pagi atau bahkan hanya 5 menit setelahnya dengan margin yang lebih tinggi.

"Jadi, begitu juga saham, baik transaksi jangka pendek maupun panjang jelas halal. Kita tahu bahwa misalnya TLKM adalah kode saham untuk perusahan PT Telkom, itu sudah menghilangkan unsur gharar-nya," ungkap Mang Amsi.

Yang terpenting, sebagaimana ditekankan KH Izzudin, transaksi tersebut tidak mengandung maisir (perjudian atau spekulasi), gharar (transaksi yang tidak jelas objek, kuantitas, atau kualitasnya, seperti membeli buah yang masih pentil) dan riba.

Baca Juga: Cara Mudah Menganalisis Kripto dengan Teknologi AI

“Saya biasa menyingkat gharar dll itu dengan maghrib,” tutur Kiai Izzudin, seraya mengungkapkan rencana OJK dan DSN MUI akan mengeluarkan fatwa terkait kripto syariah pada 2026.

Terkait status kehalalan kripto, Adiwarman kembali menjelaskan, kripto sebagai mata uang, yakni cryptocurrency bertentangan dengan Undang-Undang Mata Uang.

"Fatwa kripto hukumnya haram karena menurut Undang-Undang RI alat bayar yang sah adalah rupiah. Alat bayar lain haram termasuk kripto karena mengacu pada dalil Al-Qur'an, atiullah watiurarrasul wa ulil amri minkum," ungkap Adiwarman.

Baca Juga: Investasi Kripto Gratis Tanpa Modal, dari Airdrop hingga DeFi

Sedangkan yang halal, adalah kripto dalam kedudukannya sebagai aset. "Itupun ntar dulu. Harus kripto sebagai aset yang punya underlying dari sebuah transaksi yang halal, sama seperti jual beli tisu," timpal dia. 

Adiwarman, lantas, mencontohkan tokenisasi. "Jika token diterbitkan lebih besar atau lebih banyak dari jumlah transaksi, pasti hancur. Sebab, itu tidak didasarkan pada underlying asset yang nyata. Restoran, misalnya, bernilai Rp10 miliar sebagai underlying aset dengan menerbitkan kripto Rp8 miliar, itu masih bisa. Tapi jika yang diterbitkan Rp20 miliar, itu pasti ancur," tukasnya.

Adiwarman lebih jauh menyebutkan underlying yang haram seperti usaha peternakan babi. "Ibu babi, anaknya babi, ya haram. Sapi, anaknya sapi ya halal," ucapnya.

Baca Juga: Drama Pasar Kripto di Akhir September, dari UXLINK Kena Hack hingga Powell Bikin Altcoin Loyo

Investasi semacam itu, menurutnya, masuk kategori real wealth asset alias RWA sebagai underlying-nya, seperti salah satu hotel di Bandung yang saat ini tengah masuk regulatory sunbox Otoritas Jasa Keungan (OJK). Ini mekanisme yang dirancang untuk menguji dan mengembangkan inovasi keuangan digital (IKD).

Sholahuddin Al Ayyubi, founder Crypto Sharia mengatakan, ada yang 'rungkad' dan ada yang kaya mendadak karena kripto.

"Sekarang, ada teknologi (kriptografi) yang membuat kita takjub seiring kemajuan teknologi ini yang sangat luar biasa. Karena itu, kita mendirikan komunitas edukasi Cyripto Sharia," kata dia.

Ia memaparkan, kapitalisasi, investor, dan adopsi kripto sebagai cadangan devisa di sejumlah negara terus meningkat.

"China yang melakukan bitcoin banned justru menjadikannya sebagai cadangan kedua terbesar setelah AS," ungkap dia.

Menurut dia, jika menganggap investasi kripto haram karena tidak ada fisiknya, boleh jadi karena kita tidak mengetahuinya. Karena itu, komunitas ini ditujukan kepada masyarakat muslim yang menginginkan investasi pada aset digital, seperti kripto secara halal.

"Enggak semua proyek kripto itu halal, ada juga yang haram sehingga urgensi komunitas edukasi Cripto Sharia menjadi nyata untuk belajar dan tumbuh bareng. Yang halal kita cek yang mana saja. Yang haram, yang mengandung maisir, gharar, dan riba, kita cek juga, kripto yang mana saja. Harapannya, agar umat Islam tidak menjadi ekor dalam kemajuan teknologi melainkan jadi pionir," pungkas dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.