Akurat

Larangan Islam Menyerupai Lawan Jenis, Haram Dilakukan dalam Bergaya Maupun Berpakaian

Ratu Tiara | 6 Januari 2024, 20:22 WIB
Larangan Islam Menyerupai Lawan Jenis, Haram Dilakukan dalam Bergaya Maupun Berpakaian

AKURAT.CO Menyerupai lawan jenis, seperti  laki-laki yang bergaya atau berpakaian seperti perempuan maupun sebaliknya, merupakan perbuatan yang menyalahi kodrat dari Allah SWT sehingga haram jika dilakukan dalam Islam.

Baca Juga: Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo Banci Kaleng: Jenderal Itu Ksatria, Tak Korbankan Personel Lain!

Diciptakannya jenis kelamin laki-laki dan perempuan oleh Allah SWT merupakan takdir yang diberikan kepada setiap manusia yang lahir ke dunia dan wajib untuk diimani sesuai dengan kodratnya masing-masing. Dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 36. dijelaskan:

وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْۗ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْاُنْثٰىۚ

Wa laisadz-dzakaru kal-untsâ

Artinya: “Laki-laki tidak sama dengan perempuan,” (QS. Ali Imran: 36).

Dilansir dari lama Almanhaj, berbagai hadis menjelaskan bahwa perilaku menyerupai lawan jenis, atau yang dapat disebut dengan istilah tasyabbuh, dapat mendatangkan laknat serta murka Allah SWT, seperti disebutkan dalam hadis berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ»

Artinya: “Dari Ibnu Abbas RA, dia berkata: “Rasûlullâh SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Al-Bukhâri, no. 5885; Abu Dawud, no. 4097; Tirmidzi, no. 2991).

Baca Juga: Disebut Bencong oleh Penggemar Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan Meradang

Larangan perilaku tasyabbuh dengan menyerupai lawan jenis ini dapat berupa penyerupaan gaya atau tingkah laku serta penyerupaan cara berpakaian. Sebagaimana dijelaskan dalam dua hadits berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَقَالَ: «أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ» قَالَ: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلاَنًا، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا

Artinya: “Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Rasûlullâh SAW melaknat laki-laki yang bergaya wanita dan wanita yang bergaya laki-laki. Dan beliau memerintahkan, “Keluarkan mereka dari rumah-rumah kamu.” Ibnu Abbas berkata:  “Nabi SAW telah mengeluarkan Si Fulan, Umar telah mengeluarkan Si Fulan. (HR. Al-Bukhâri, no. 5886; Abu Dawud, no. 4930; Tirmidzi, no. 2992).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ

Artinya: “Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasûlullâh SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Ahmad, no. 8309; Abu Dawud, no. 4098; Nasa'i dalam Sunan al-Kubra, no. 9253. Dishahihkan oleh Syaikh Syu'aib Al-Arnauth).

Berdasarkan penjelasan tersebut, tasyabbuh dengan menyerupai lawan jenis, baik dari cara bergaya seperti cara berbicara dan berjalan, ataupun berpakaian tidak sesuai dengan gendernya, sama-sama haram hukumnya serta dapat mendatangkan laknat bagi pelakunya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

F
Reporter
Fahri Hilmi
R