Hukum Jual Beli Jabatan dalam Islam, Awas Dosanya Gede!

AKURAT.CO Jual beli jabatan merupakan tindakan tercela dalam Islam. Praktik di mana kekuasaan dinilai dengan uang atau keuntungan lain, hal itu merupakan tindakan tercela dan haram dalam Islam.
Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga bentuk pengingkaran amanah dan perusakan tatanan keadilan yang berimplikasi berat di dunia dan akhirat.
Baca Juga: Jokowi Sudah Diminta Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Ikut Draf Revisi DPR
Dalam Islam, hukum jual beli jabatan jelas diharamkan. Al- Quran dengan tegas melarang praktik suap dan korupsi, yang tak terpisahkan dari jual beli jabatan.
Dikutip dari NU Online, tindakan korupsi dianggap sebagai dosa besar yang harus dihindari oleh setiap muslim. Hal ini seperti firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 188, yang berbunyi:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ
Artinya, “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Tindakan korupsi, termasuk jual beli jabatan, merupakan gambaran dari ambisi seseorang yang ingin mencapai kepentingan pribadi dengan cara-cara yang tidak etis dan melanggar hukum.
Hal ini mencerminkan adanya dorongan untuk mencari jalan pintas atau cara instan untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan pribadi tanpa memerhatikan keadilan, integritas, atau kesejahteraan masyarakat secara umum.
Beberapa alasan Islam mengaramkan jual beli jabatan, yaitu:
1. Khianat Amanah
Jabatan, terutama dalam pemerintahan, merupakan amanah publik yang dititipkan kepada seseorang.
Menjualnya berarti mengkhianati amanah, menipu umat, dan merampas hak orang yang lebih kompeten.
2. Merusak Keadilan
Jabatan seharusnya diberikan kepada orang yang paling kompeten dan amanah, bukan yang paling banyak uang.
Jual beli jabatan mengakibatkan orang tidak kompeten menduduki posisi penting, sehingga mengorbankan keadilan dan kepentingan publik.
3. Merusak kepercayaan publik
Jual beli jabatan menghancurkan kepercayaan rakyat kepada aparat dan pemimpin. Masyarakat menjadi apatis dan skeptis terhadap keadilan.
4. Menimbulkan kerusakan sosial
Jabatan yang dibeli sering kali disalahgunakan untuk memerkaya diri.
Akibatnya, terjadi pengabaian terhadap pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan rakyat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









