Akurat

Banyak Data Bocor, Hukum Meretas Data Milik Negara dalam Perspektif Islam

User Migras | 1 Desember 2023, 15:44 WIB
Banyak Data Bocor, Hukum Meretas Data Milik Negara dalam Perspektif Islam
 
AKURAT.CO Kebocoran suatu data bukan lagi hal yang mengejutkan bagi sebagian orang karena sudah banyak kasus peretasan data pribadi, bahkan data negara pun bisa diretas. 
 
Data-data yang diretas tersebut digunakan untuk keperluan yang tidak baik, seperti menipu, mencuri uang dari mobile m-banking, terkhususnya data milik negara yang dapat diperjualbelikan.
 
Berkaitan dengan kebocoran data miliki negara akibat diretas oleh orang yang sering disebut sebagai hacker, itu menunjukkan bahwa sistem keamanan data yang dimiliki negara tersebut masih kurang. Lantas apa hukum meretas data milik negara dalam perspektif Islam?
 
 
Dikutip dari berbagai sumber pada Jumat (1/12/2023) berikut ini penjelasan mengenai hukum meretas data milik negara dalam perspektif Islam.

Hukum meretas data milik negara dalam perspektif Islam

Meretas data tanpa seizin pemiliknya dapat dikategorikan sebagai tindakan mencuri, apalagi jika meretas data milik negara yang jelas-jelas ada aturan hukum tertulisnya.
 
Adapun aturan hukum tentang peretasan data pribadi individu atau publik, diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
 
Selain aturan hukum yang tercantum dalam Undang-undang, hukum meretas data juga dijelaskan dalam perspektif Islam.
 
Yang mana meretas data milik negara tanpa ada izin dari pemerintah, maka itu sudah termasuk dalam kategori mencuri. Larangan dan hukuman bagi pencuri dalam Islam, dijelaskan melalui dalil Al-Quran berikut ini:
 
وَا لسَّا رِقُ وَا لسَّا رِقَةُ فَا قْطَعُوْۤا اَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِۢمَا كَسَبَا نَـكَا لًا مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ .٣٨
 
"Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana." (QS. Al-Maidah Ayat 38).
 
Apalagi jika data yang diretas digunakan untuk hal-hal yang tidak terpuji seperti diperjualbelikan, atau digunakan untuk merusak tatanan negara. Hukum mencuri atau meretas data milik negara adalah haram, serta tindakan ini termasuk perbuatan yang tidak terpuji.
 
Dalam Islam, sudah dijelaskan bahwa sikap mencuri itu sangat dilarang. Apapun bentuk barang atau alat yang dicuri, maka tetap tergolong perbuatan yang tidak benar karena apa yang didapatkan tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari pemiliknya.
 
Bukan hanya dijelaskan melalui dalil Al-Quran saja, larangan meretas data yang termasuk kategori mencuri data miliki negara juga dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW yaitu:
 
أَلاَ إِنَّماَ هُنَّ أَرْبَعٌ : أَنْ لاَتُشْرِكُوْا بِاللهِ شَيْئًا وَلاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالحَّقِّ وَلاَ تَزْنُوْا وَلاَ تَسْرِقُوْا
 
Artinya: “Larangan itu ada empat: (1) janganlah berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apapun. (2) Janganlah membunuh jiwa yang Allah haramkan. (3) Janganlah berzina. (4) Janganlah mencuri. (HR. Ahmad 4:339 dan Thabrani 6316-6317).
 
Seseorang yang meretas data milik negara atau data pribadi orang, sama halnya dengan perbuatan ghasab. Yaitu mengambil milik orang secara zalim, atau mengambil hak milik orang lain dengan cara yang tidak benar.
 
Hukum melakukan ghasab (termasuk mengambil atau meretas data) merupakan perbuatan yang hukumnya haram. Adapun ayat Al-Quran yang menjadi rujukan dari hukum melakukan ghasab adalah dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 188.
 
وَلَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ وَتُدْلُوْا بِهَاۤ اِلَى الْحُـکَّامِ لِتَأْکُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَا لِ النَّا سِ بِا لْاِ ثْمِ وَاَ نْـتُمْ تَعْلَمُوْنَ .١٨٨
 
"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah Ayat 188).
 
 
Dalam kitab tafsir Jami’ul Bayan Fi tafsir Al-Quran, Imam At-Thabari menjelaskan tentang ayat di atas, yaitu maksud dari kata “memakan harta dengan batil” dari ayat tersebut adalah dengan cara memakan harta yang tidak diperbolehkan oleh Allah SWT.
 
Penganalogian harta dalam dunia cyber bagi seorang hacker itu, berupa data penting milik personal maupun data milik negara. 
 
Jadi dapat disimpulkan bahwa meretas data miliki negara oleh seorang hacker itu dapat dikategorikan seperti memeras, mencuri, atau mengambil, meng-ghasab, dan memerjualbelikan data yang diretas, itu hukumnya haram.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

U
Reporter
User Migras
R