Akurat Logo

OJK Buka Suara soal MNC Bank, Nasabah Diminta Tak Terpancing Rumor

Andi Syafriadi | 4 November 2026, 11:15 WIB
OJK Buka Suara soal MNC Bank, Nasabah Diminta Tak Terpancing Rumor
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi - AKURAT.CO/ANDOY

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat dan nasabah perbankan agar tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi kebenarannya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi meminta publik untuk bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan selalu mengacu pada saluran komunikasi resmi lembaga jasa keuangan.

"Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang. Tidak mudah terpengaruh oleh isu atau informasi yang belum terverifikasi. Tentunya menggunakan saluran komunikasi resmi bank. Tolong dilihat dari situ," tegas Kiki dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga: Gejolak Global Tekan Pasar Keuangan RI, Ini Kata KSSK

Di Makassar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengatakan berdasarkan pengawasan OJK, pihaknya menilai tidak ada masalah serius di MNC Bank.

Dia mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan tidak terpancing rumor maupun berspekulasi tanpa dasar.

"Bank ini tidak ada isu yang serius sama sekali. Tidak ada isu-isu yang terkait dengan solvensi dan lain sebagainya," kata Dian di Makassar, Selasa (3/11/2026).

Terkait kemungkinan adanya masalah teknis yang menyebabkan nasabah gagal melakukan penarikan tunai, OJK berharap MNC Bank bisa segera mengatasi isu yang ada.

Dia juga meminta masyarakat tetap tenang dan terus berkomunikasi dengan pihak bank sambil menunggu MNC Bank menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga: OJK Akui Penegakan Aturan Jadi PR di Tengah Ancaman MSCI

"Saya kira ada baiknya nasabah mempercayakan saja kepada banknya, berkomunikasi dengan bank, apa yang terjadi, dan tentu kita akan monitor dari OJK," kata Dian.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.