Akurat Logo

APBN 2027 Dipatok Defisit 2,40 Persen, Ini Batas yang Dijaga Pemerintah

Andi Syafriadi | 18 September 2026, 18:04 WIB
APBN 2027 Dipatok Defisit 2,40 Persen, Ini Batas yang Dijaga Pemerintah
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara - AKURAT.CO/ANDOY

AKURAT.CO Pemerintah menegaskan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap mengacu pada ketentuan maksimal 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Untuk 2027, pemerintah memasang target defisit lebih rendah, yakni 2,40% terhadap PDB.

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan Kementerian Keuangan akan tetap menjalankan kebijakan fiskal berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Kami, Kementerian Keuangan, selaku pengelola fiskal, akan tetap bekerja dengan undang-undang yang ada. Kami menggunakan 3 persen sebagai maksimum defisit APBN,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Baca Juga: Utang Rp506 Triliun, Mengapa Pemerintah Belum Capai Target APBN?

Komitmen tersebut tercermin dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027. Pemerintah menetapkan defisit sebesar 2,40 persen terhadap PDB, atau masih berada di bawah ambang batas 3 persen yang menjadi rujukan dalam pengelolaan keuangan negara.

Target tersebut sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato mengenai Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan pada 14 Agustus 2026.

Menurut Suahasil, kepatuhan terhadap batas defisit menjadi bagian dari kerangka pengelolaan fiskal pemerintah.

Baca Juga: Pendapatan APBN Tembus Rp2.055 Triliun, PNBP Hampir Capai Target

“Kami bekerja dengan itu. Karena itu, saya ingin memastikan Kementerian Keuangan taat undang-undang,” ujarnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.