Bansos 35 Juta KPM Cair, THR ASN Rp55 Triliun Menyusul

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah terus memperkuat bantalan perlindungan sosial (perlinsos) guna menjaga daya beli masyarakat selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri 2026.
Di sisi perlindungan sosial, pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan kepada 35,04 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng.
“Pemerintah menyalurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng bagi 35,04 juta KPM dengan anggaran total mencapai Rp14,09 triliun,” kata kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: 40 Perusahaan Baja Disisir Kemenkeu, Potensi Pajak Hilang Capai Rp5 Triliun
Selain itu, pemerintah, kata Purbaya juga mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, serta para pensiunan dengan nilai total sekitar Rp55 triliun.
Tak hanya itu, pemerintah mengakselerasi belanja subsidi pupuk senilai Rp30 triliun guna menjaga produktivitas sektor pertanian dan stabilitas harga pangan.
“Menyiapkan pembayaran kompensasi energi Rp27 triliun, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Aceh dan Sumatera Utara,” ujarnya.
Di sektor transportasi, pemerintah memberikan diskon tarif kereta api dan kapal laut sebesar 30%, pembebasan 100% tarif jasa kepelabuhanan untuk angkutan penyeberangan.
Baca Juga: Purbaya: Tanpa Wamenkeu Baru, Koordinasi Kemenkeu Tetap Jalan
Serta, penurunan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sekitar 17–18% melalui skema PPN ditanggung pemerintah (DTP) 11% dan berbagai insentif lainnya. Total anggaran untuk stimulus transportasi ini mencapai Rp0,92 triliun.
Purbaya menegaskan, seluruh langkah tersebut dirancang sebagai kebijakan komprehensif untuk memastikan mobilitas masyarakat tetap terjangkau, konsumsi rumah tangga meningkat, serta momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga hingga triwulan I-2026.
“Ini semua dijalankan tetap dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian pengelolaan kebijakan fiskal,” tutur Purbaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








