Akurat Logo

Restitusi Pajak Jadi Sorotan, Ini Janji Menkeu Sua untuk Pelaku Usaha

Andi Syafriadi | 18 September 2026, 17:43 WIB
Restitusi Pajak Jadi Sorotan, Ini Janji Menkeu Sua untuk Pelaku Usaha
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara - AKURAT.CO/ANDOY

AKURAT.CO Persoalan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi kembali menjadi perhatian pelaku usaha.

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara memastikan wajib pajak yang memang memiliki hak restitusi sesuai ketentuan akan mendapatkan pengembalian tersebut.

“Kalau merupakan hak dari pelaku usaha, pasti akan diberikan,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Baca Juga: Pendapatan APBN Tembus Rp2.055 Triliun, PNBP Hampir Capai Target

Pernyataan tersebut disampaikan ketika pemerintah menyoroti pengelolaan restitusi pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Suahasil mengatakan proses restitusi telah dijalankan DJP berdasarkan mekanisme dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, pemerintah juga tetap mendorong kepatuhan wajib pajak dalam mengajukan restitusi.

Ia meminta Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto memastikan pengelolaan restitusi berjalan dengan baik, termasuk komunikasi kepada wajib pajak mengenai mekanisme yang diterapkan.

“Saya sudah sampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi, termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan,” ujarnya Menkeu Sua.

Baca Juga: Malaysia Akan Kirim Bantuan Tangani Karhutla, Prabowo: Saya Terima dengan Gembira

Restitusi Bukan Penghapusan Pajak

Restitusi pada dasarnya merupakan mekanisme untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. DJP menjelaskan terdapat dua kondisi utama yang memungkinkan pengembalian tersebut.

Pertama, pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Kondisi ini terjadi ketika wajib pajak membayar pajak meskipun berdasarkan ketentuan seharusnya tidak memiliki kewajiban atas pembayaran tersebut.

Kedua, kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM. Kondisi ini terjadi ketika pajak yang telah dibayarkan lebih besar daripada pajak yang sebenarnya terutang.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.