OJK Tegaskan Modal Ventura Berizin Tetap dalam Pengawasan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perusahaan modal ventura (PMV) yang telah mengantongi izin dan terdaftar berada dalam pengawasan otoritas. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjadi instrumen untuk menangani persoalan yang muncul di industri modal ventura.
Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Aulia Fadly mengatakan, status legal perusahaan modal ventura menjadi dasar bagi OJK untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang dijalankan.
“Kalau yang legal, yang sudah memiliki izin dan terdaftar, itu menjadi domain kami untuk melakukan review dan pengawasan,” kata Aulia dalam talkshow bertema “Saatnya Perkuat Modal Ventura” di Kantor Pusat PWI Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga: 3 Amanah Baru OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi: dari Bursa Mineral hingga Pasar Karbon
Menurut Aulia, pengawasan terhadap perusahaan modal ventura bahkan telah dilakukan sejak sebelum perusahaan menjalankan kegiatan usaha. Salah satunya melalui proses fit and proper test terhadap calon pihak utama perusahaan.
Dalam proses tersebut, OJK tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen. OJK juga melakukan wawancara dan penelusuran latar belakang untuk menilai integritas serta kompetensi pengurus maupun pemegang saham pengendali.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memastikan perusahaan yang masuk ke industri modal ventura memiliki tata kelola dan sumber daya manusia yang memadai sejak awal.
Meski demikian, Aulia mengakui pengawasan tidak selalu berjalan tanpa tantangan. Menurut dia, regulasi dan mekanisme mitigasi telah disiapkan untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan. Namun, potensi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tetap menjadi persoalan yang harus diantisipasi.
“Kalau peraturannya sudah kita buat, langkah-langkah mitigasinya sudah kita buat, tapi ada penyimpangan di jalan yang disebabkan oleh oknum, ini memang menjadi tantangan buat kita semua,” ujarnya.
Penguatan pengawasan terhadap industri modal ventura dinilai perlu melihat hubungan antara perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha (PPU).
Pakar kebijakan ekonomi makro sekaligus Dosen Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Universitas Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko, menilai posisi perusahaan pasangan usaha berpotensi lebih lemah ketika berhadapan dengan perusahaan modal ventura yang memiliki kekuatan modal lebih besar.
Karena itu, menurut Suhartoko, pengawasan dan pendampingan tidak cukup hanya berorientasi pada perusahaan modal ventura sebagai pemberi investasi. Perlindungan terhadap perusahaan yang menerima investasi juga perlu menjadi perhatian.
“Jadi walaupun PMV itu selalu sudah memberitahukan risikonya, di sini PPU kita pada posisi yang lemah, maka pendampingan PPU-nya saya kira dari OJK harus menjadi lebih kuat,” kata Suhartoko.
Baca Juga: OJK Kejar Aturan Bursa Mineral, Ditargetkan Rampung September
Menurut dia, pendampingan tersebut penting agar perusahaan pasangan usaha memahami hak, kewajiban, serta risiko dalam hubungan investasi dengan perusahaan modal ventura. Dengan begitu, hubungan antara investor dan penerima investasi tidak hanya berjalan berdasarkan kekuatan modal salah satu pihak.
Secara regulasi, pengawasan terhadap sektor perusahaan modal ventura memang tidak berhenti pada proses perizinan. OJK mengatur pengawasan terhadap sektor perusahaan modal ventura melalui mekanisme pengawasan langsung dan tidak langsung.
POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya mengatur antara lain ruang lingkup pengawasan, pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta penetapan status pengawasan.
Dalam aturan tersebut, OJK dapat menetapkan status pengawasan dalam tiga kategori, yakni pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus. Untuk perusahaan yang berada dalam status pengawasan intensif atau khusus, terdapat kewajiban menyampaikan rencana tindak kepada OJK untuk memperbaiki persoalan yang dihadapi.
Ketentuan pengawasan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025 yang berlaku sejak 10 November 2025. Perubahan tersebut antara lain menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam POJK 49/2024.
Artinya, pengawasan terhadap perusahaan modal ventura berlangsung sepanjang kegiatan usaha berjalan. Izin menjadi pintu masuk, tetapi kepatuhan dan kondisi perusahaan tetap menjadi objek pengawasan OJK.
Bagi industri modal ventura, pengawasan tersebut menjadi penting karena perusahaan tidak hanya berperan sebagai penyedia modal, tetapi juga memiliki hubungan langsung dengan perusahaan pasangan usaha yang menerima investasi.
Karena itu, penguatan pengawasan tidak hanya dibutuhkan untuk menjaga kesehatan industri modal ventura, tetapi juga untuk memastikan hubungan antara investor dan perusahaan penerima investasi berjalan secara sehat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 2Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 3Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 4Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 5Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 6Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 8Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Bersamaan dengan Putusan MK soal Gibran, Ada Apa?
- 9Febrie Adriansyah Didakwa Memeras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tidak Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
- 10Sidang Perdana Kasus Asabri-Jiwasraya, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ikuti Pembacaan Dakwaan









