OJK: Mekanisme Demutualisasi Tunggu PP
Esha Tri Wahyuni | 9 Februari 2026, 17:54 WIB

AKURAT.CO Proses demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga kini masih berada pada tahap menunggu kejelasan regulasi turunan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelaksanaan demutualisasi belum dapat berjalan sebelum Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang terbit secara resmi.
Isu demutualisasi BEI kembali mengemuka seiring dorongan reformasi pasar modal nasional, termasuk penguatan tata kelola, transparansi, dan independensi Bursa.
Bagi pelaku pasar, investor ritel, hingga anggota bursa, demutualisasi dipandang sebagai langkah strategis yang berpotensi mengubah struktur kepemilikan dan pengelolaan BEI secara fundamental.
Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa seluruh mekanisme teknis masih menunggu rumusan final dalam PP.
Aturan tersebut nantinya akan menjadi landasan bagi OJK, Bursa, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelaraskan kebijakan lanjutan.
OJK Tegaskan Mekanisme Demutualisasi Masih Menunggu PP
Hasan Fawzi menjelaskan, OJK belum dapat menetapkan skema detail demutualisasi BEI sebelum PP diterbitkan oleh pemerintah.
“Nah, mekanisme dan sebagainya terus terang kami harus menunggu rumusan, yang nanti di aturan pelaksanaannya diawal itu ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP). Kalau rumusan mekanismenya tentu nanti POJK dan tentu nanti peraturan Bursa yang terkait akan harus menyelaraskan,” ujar Hasan saat diwawancarai cegat di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menurut Hasan, PP akan menjadi acuan utama sebelum OJK menyusun Peraturan OJK (POJK) maupun penyesuaian regulasi internal Bursa Efek Indonesia.
OJK Siapkan Opsi Jika PP Belum Mengatur Detail Teknis
Meski menunggu PP, OJK tidak sepenuhnya pasif. Hasan memastikan regulator tetap menyiapkan opsi mekanisme paling memungkinkan apabila aturan pemerintah belum mengatur secara rinci.
Dirinya menekankan, keputusan demutualisasi tetap akan melibatkan pemilik BEI saat ini, yakni para Anggota Bursa (AB) yang selama ini memiliki BEI secara mutual dan tertutup.
“Tentu, pada saatnya sesuai dengan aksi korporasi perusahaan, juga akan melibatkan keputusan dan peran dari para pemilik saat ini. Yang memang saat ini terbatas baru dimiliki oleh secara mutual secara tertutup oleh para perantara pedagang efek dan anggota Bursa. Nah jadi ini masih bergulir,” jelas Hasan.
PP Demutualisasi BEI Mengacu UU P2SK, Harus Lewat DPR
Hasan menegaskan, penerbitan PP demutualisasi BEI merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sesuai ketentuan, PP harus dirumuskan pemerintah dan mendapatkan persetujuan DPR RI sebelum diundangkan.
“Jadi tentu kita tunggu ya. Bayangan saya kalau mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) itu, pada saat PP itu sudah selesai rumusannya oleh pemerintah tentu akan diajukan ke DPR. Dan nanti kita sama-sama lihat hasil akhir yang menjadi PP yang akan diundangkan sesuai dengan mekanisme itu seperti apa,” kata Hasan.
OJK Lakukan Persiapan Dini Sambil Tunggu Aturan Final
Sambil menunggu PP berlaku efektif, OJK memastikan tetap melakukan pemantauan intensif dan menyiapkan langkah-langkah awal yang memungkinkan.
“Kami tentu akan dari waktu ke waktu mencermati dan kalau ada yang bisa kita lakukan lebih awal untuk persiapannya nanti akan kami lakukan. Sambil menunggu bentuk final dan ketentuan yang memang sudah diputuskan nanti pada saat PP itu efektif berlaku,” ujar Hasan.
Pemerintah Buka Opsi Private Placement hingga IPO BEI
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah menyiapkan dua opsi utama dalam proses demutualisasi BEI, yakni melalui private placement atau penawaran umum perdana saham (IPO).
Menurut Airlangga, reformasi sektor keuangan khususnya pasar modal, perlu terus didorong agar lebih transparan dan kredibel. “Nah, ini yang disiapkan dengan peraturan pemerintah, demutualisasi bursa ini bisa dua tahap, satu dengan private placement dan kedua bisa dengan IPO,” ujar Airlangga.
Airlangga menilai, demutualisasi penting untuk memisahkan secara tegas fungsi Bursa sebagai penyelenggara perdagangan dengan kepentingan Anggota Bursa, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan independensi pasar modal Indonesia.
Ditarget Terbit Kuartal I-2026
OJK mengungkapkan, Peraturan Pemerintah terkait demutualisasi BEI ditargetkan terbit pada kuartal I 2026.
Sebagai informasi, demutualisasi adalah proses perubahan status Bursa dari organisasi berbasis keanggotaan atau Self-Regulatory Organization (SRO) yang dimiliki oleh perusahaan sekuritas Anggota Bursa menjadi entitas berbentuk perusahaan yang dapat dimiliki publik atau pihak lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









