Tukar Uang Baru BI 2026 Resmi Dibuka! Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru pada tahun 2026 melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2026, yang telah dimulai pada 13 Februari hingga 15 Maret 2026.
Masyarakat yang ingin menukarkan uang baru untuk kebutuhan Ramadhan dan Idul Fitri wajib mendaftar secara daring melalui aplikasi PINTAR BI di laman pintar.bi.go.id.
Pemesanan layanan kas keliling untuk penukaran uang baru ini dibuka dalam beberapa periode, dengan jadwal yang berbeda antara wilayah Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.
Jadwal Layanan Penukaran Uang Baru BI 2026
Bank Indonesia (BI) menyelenggarakan program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026 untuk memfasilitasi penukaran uang baru bagi masyarakat. Program ini berlangsung mulai dari 13 Februari hingga 15 Maret 2026 di seluruh Satuan Kerja Kas Bank Indonesia.
Periode Pemesanan Awal
Untuk periode pertama pemesanan layanan tukar uang baru melalui kas keliling BI, terdapat jadwal khusus berdasarkan wilayah.
Wilayah Pulau Jawa: Pemesanan dimulai pada 13 Februari 2026, pukul 14.00 WIB.
Wilayah Luar Pulau Jawa: Pemesanan dibuka sehari setelahnya, pada 14 Februari 2026, pukul 08.00 WIB.
Pelaksanaan Penukaran Fisik
Setelah melakukan pemesanan secara daring, penukaran uang secara fisik di lokasi kas keliling akan dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 27 Februari 2026.
Masyarakat diimbau untuk datang sesuai lokasi, tanggal, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
Pendaftaran Penukaran Uang Baru via Aplikasi PINTAR BI
Penukaran uang baru pada tahun 2026 ini wajib dilakukan dengan pendaftaran online melalui aplikasi PINTAR BI. Aplikasi PINTAR dapat diakses melalui laman pintar.bi.go.id.
Langkah-langkah Pendaftaran
1. Akses situs resmi aplikasi PINTAR di pintar.bi.go.id menggunakan peramban perangkat Anda.
2. Setelah berhasil masuk, pilih menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling".
3. Pilih lokasi kas keliling, tanggal layanan, dan jam penukaran yang diinginkan sesuai ketersediaan kuota.
4. Isi data identitas diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email dengan benar.
5. Masukkan nominal uang yang akan ditukarkan sesuai batas maksimal yang ditentukan oleh sistem.
6. Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode captcha dan konfirmasi pemesanan.
7. Unduh dan simpan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak, karena bukti ini wajib ditunjukkan kepada petugas saat penukaran fisik. Bukti pemesanan akan memuat kode pemesanan, nama penukar, lokasi dan jadwal penukaran, serta jumlah uang yang akan ditukarkan.
Syarat dan Ketentuan Penukaran
Bank Indonesia menetapkan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat saat melakukan penukaran uang.
1. Kehadiran Sesuai Jadwal: Pemesan wajib hadir sesuai slot waktu yang dipilih dan tertera pada bukti pemesanan.
2. Dokumen yang Dibawa: Penukar harus membawa bukti pemesanan (digital atau cetak) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
3. Kondisi Uang yang Ditukar: Uang yang akan ditukarkan harus dalam kondisi layak edar, tidak sobek, rusak, atau ditempeli selotip.
Uang rupiah perlu disortir berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta dipisahkan antara yang layak dan tidak layak edar. Dilarang menggunakan selotip, lakban, perekat, atau staples untuk mengelompokkan uang.
4. Batas Maksimal Penukaran: Batas maksimal penukaran uang per orang pada SERAMBI 2026 telah ditingkatkan menjadi Rp5.300.000, terdiri dari berbagai pecahan.
Untuk uang logam, maksimal 250 keping untuk setiap pecahan, sedangkan uang kertas dalam kelipatan 100 lembar per pecahan. Masyarakat diminta menyesuaikan jumlah penukaran uang baru dengan ketentuan ini saat mendaftar.
5. Personal dan Gratis: Setiap NIK KTP hanya bisa digunakan untuk satu kali pemesanan dalam satu periode, dan penukaran bersifat personal serta tidak dapat diwakilkan.
Layanan penukaran ini gratis, tanpa pungutan biaya administrasi, dengan nominal yang ditukar adalah 1:1.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








