TKD Rp10,65 Triliun Direvisi untuk 67 Daerah, Begini Skemanya

AKURAT.CO Pemerintah menyetujui tambahan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun untuk wilayah Sumatera melalui mekanisme revisi dan pergeseran anggaran.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan 47 daerah terdampak bencana yang mengalami penurunan TKD serta 20 daerah tidak terdampak yang juga mengalami penurunan alokasi.
“Seluruhnya akan direvisi ke atas melalui mekanisme pergeseran anggaran,” ujarnya dalam Rakor Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Baca Juga: Menkeu Pastikan Kas Daerah Aman, TKD Rp10,65 T Cair Bertahap
Tambahan alokasi mencakup penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH), DBH tambahan, dana alokasi umum (DAU) tambahan, serta dana otonomi khusus untuk Aceh.
Hingga 17 Februari 2026, realisasi TKD reguler ke tiga provinsi utama terdampak—Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—telah mencapai Rp13 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar 30% dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp10,78 triliun.
Penyaluran tambahan TKD akan dilakukan bertahap selama tiga bulan. Pada Februari 2026 dialokasikan 40%, disusul Maret 30% dan April 30%.
Baca Juga: Menjawab Kritik Menkeu Purbaya
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta revisi DIPA dapat selesai paling lambat 28 Februari 2026 agar dana dapat segera ditransfer ke daerah dengan persyaratan minimal.
Penggunaan anggaran diprioritaskan untuk belanja pokok pemerintah daerah, penanggulangan bencana, serta kebutuhan mendesak lainnya guna mempercepat pemulihan ekonomi dan layanan publik di wilayah terdampak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









