Menkeu Nilai Gugatan MBG Lemah, Putusan MK Ditunggu

AKURAT.CO Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait gugatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Purbaya mengatakan pemerintah masih memantau proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan, tidak semua gugatan undang-undang dikabulkan oleh lembaga tersebut.
“Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang. Saya rasa uji materiilnya lemah. Kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Baca Juga: Dibanding ASEAN, Menkeu Purbaya: Posisi Utang Kita Masih Terkendali
MK diketahui telah menerima tiga permohonan pengujian terhadap UU APBN 2026. Ketiganya mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) yang memasukkan program MBG ke dalam komponen pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara, 52/PUU-XXIV/2026 oleh dosen Rega Felix, serta 55/PUU-XXIV/2026 oleh guru honorer Reza Sudrajat.
Para pemohon menilai pengelompokan MBG sebagai bagian dari biaya operasional pendidikan berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi kebutuhan esensial pendidikan lainnya.
Sementara dalam UU tersebut ditegaskan bahwa anggaran pendidikan dialokasikan sekitar 20% dari total APBN.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Optimis Utang RI Aman, Defisit Dijaga di Bawah 3%
Pemerintah, di sisi lain, menilai kebijakan tersebut masih dalam koridor konstitusi. Putusan MK nantinya akan menjadi penentu apakah skema penganggaran MBG tetap dipertahankan atau perlu penyesuaian dalam pelaksanaannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









