Akhirnya OJK Tegas ke Finfluencer Nakal
AKURAT.CO Baru-baru ini, OJK menjatuhkan sanksi berupa denda Rp5,35 miliar ke infleuncer keuangan atau finfluencer Belvin Tannadi atas pelanggaran manipulasi harga bermodus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021 – 2022.
Belvin terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1-27 September 2021 dan 8 November-29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari-27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret-17 Juni 2022.
Modusnya, Belvin melakukan order beli dan order jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening Efek sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya.
Belvin juga menyebar informasi di media sosial tentang satu atau lebih saham, menginformasikan rencana pembelian saham, dan menyampaikan perkiraan pergerakan harga saham tertentu dimana di saat yang bersamaan melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi followers atas informasi yang disampaikan tersebut.
Kasus Belvin adalah fenomena gunung es. Faktanya, saat ini OJK tengah mendalami 32 kasus terkait manipulasi harga, penipuan, pemanfaatan informasi yang tidak benar lalu insider trading dan kemudian perdagangan semu yang tak menutup kemungkinan melibatkan finfluencer nakal lainnya.
Baca Juga: Finfluencer Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda, Analis: Jangan Pernah Mengiming-imingi Keuntungan
"Ada 32 kasus lainnya yang sedang dalam penanganan," ujar Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Kasus Permukaan
Belvin bukanlah finfluencer pertama di Tanah Air yang tertangkap basah berperilaku nakal atau menyimpang dari aturan.
Belum lama, finfluencer kripto sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading kripto. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP 227/I/2026 dan diterima kepolisian pada 9 Januari 2026.
Sebelumnya lagi, finfluencer Felicia Putri Tjiasaka pada 18 Juni 2025 lewat akun pribadinya @felicia.tjiasaka mengunggah video permintaan maaf atas kasus gagal bayar akseleran dimana ia sempat mempromosikan fintek tersebut. Ia mengaku sempat menjadi lender Akseleran sejak 2020 dan berhenti mendanai pada 2023.
Agak mundur ke belakang, pada Juni 2024, finfluencer Ahmad Rafif Raya lewat PT Waktunya Beli Saham yang tak mengantongi izin OJK menghimpun dana masyarakat hingga Rp71 miliar dan gagal bayar. Kemudian sekitaran maret 2023, finfluencer Wahyu Kenzo ditangkap karena kasus robotrading Auto Trade Gold (ATG) yang merugikan masyarakat hingga Rp9 triliun.
Pada November 2022, Reza Paten juga menjadi tersangka kasus robot trading Net89, yang menyeret lebih dari 300 ribu korban dengan nilai kerugian mencapai Rp2 triliun. Belum lagi finfluencer lain seperti Indra Kenz (kasus binary option binomo) dan Doni Salmanan (kasus binary option quotex) yang divonis di tahun yang sama.
Sertifikasi Finfluencer
Sejatinya, untuk membatasi perilaku nakal finfluencer, OJK sudah mengeluarkan aturan yang mewajibkan para finfluencer berizin. Tepatnya, POJK Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang efektif per Desember 2025.
Tujuannya, menekan atau memitigasi praktik missconduct dan menyanksi tegas finfluencer terindikasi dengan tindak pidana pasar modal termasuk penipuan, tipu muslihat, memberikan informasi yang menyesatkan terkait investasi di pasar modal.
Pasal 106-109 beleid tersebut, diatur khusus kewajiban bagi perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek (PPE) dan perusahaan efek daerah (PED) yang melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial, untuk:
- Menyediakan media untuk iklan & informasi umum pasar modal
- Melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED
- Melakukan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu Efek atau Produk
Dalam melakukan kegiatan tersebut, PPE dan PED wajib memiliki perjanjian tertulis dan memastikan bahwa pegiat sosial media harus memiliki izin yang sesuai.
Sebagai contoh, untuk pegiat sosial yang melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED, harus memiliki izin sebagai mitra pemasar PPE. Sementara pegiat sosial yang memberikan analisis atau rekomendasi atas efek atau produk, harus memiliki izin sebagai penasihat investasi.
Di negara lain, pemerintah lebih ketat mengatur para finfluencer. Tak sembarangan influencer bisa menyampaikan informasi soal keuangan. Di China misalnya,lewat Cyberspace Administration of China (CAC), mewajibkan finfluencer untuk memiliki latar belakang pendidikan formal agar bisa membahas topik sensitif, seperti keuangan, kesehatan, hukum dan pendidikan.
Regulasi baru tersebut mewajibkan berbagai platform media sosial besar, termasuk Douyin, Weibo dab Bilibili untuk memverifikasi kredensial atau kualifikasi para influencer sebelum mereka diizinkan mengunggah konten yang berkaitan dengan bidang-bidang sensitif tersebut.
Patut Diapresiasi
Langkah OJK "merapikan" perilaku liar para finfluencer patut diapresiasi. Pasalnya, sudah lama praktik missconduct finfluencer terjadi dan meresahkan masyarakat.
Penegakan peraturan dan sanksi, termasuk ke finfluencer memang menjadi satu dari 8 "janji" OJK terkait reformasi pasar modal yang juga direkomendasikan oleh para manager investasi dan penyedia indeks global seperti MSCI. Komitmen untuk bersih-bersih pasar modal dari praktik nakal termasuk finfluencer nakal secara umum pun turut diapresiasi oleh global index provider seperti FTSE Russel.
"FTSE memberikan support atas rencana aksi yang sedang dilakukan oleh BEI bersama dengan OJK dan SRO. Mereka menekankan pada implementasinya agar sesuai dengan timeline yang sudah disampaikan. Kami tentu mengapresiasi dukungan dari FTSE," ujar Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik belum lama ini.
OJK bertekad menegakkan market conduct kepada para influencer di bidang keuangan atau finfluencer agar tidak merekomendasikan produk keuangan tertentu kepada para pengikutnya serta memperkuat enforcement secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelanggaran hukum termasuk manipulasi transaksi saham dan informasi menyesatkan.
"Terkait transparansi di pasar modal, kami dorong perusahaan efek turut menegakkan transparansi terkait pemegang saham, termasuk ultimate beneficial owner atau UBO. Juga segera akan ada penyelidikan terkait manipulasi saham dan penegakkan hukum yang memberikan efek jera," ujar Pjs Ketua dan Wakil Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi baru-baru ini.
Langkah OJK layak diapresiasi karena artinya OJK ingin sektor keuangan termasuk pasar modal sbenar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya ke perekonomian rakyat. Jika ada yang salah dengan sistem, harus segera ditindak dan dibenahi.
Sebagaimana Presiden AS ke-35, J.F.K alias John F. Kennedy pernah bilang, pertumbuhan ekonomi tanpa kemajuan sosial membiarkan mayoritas besar penduduk tetap berada dalam kemiskinan, sementara segelintir orang yang beruntung menikmati manfaat dari kemakmuran yang meningkat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










