OJK Beri Notasi Khusus ke Emiten Yang Belum Penuhi Free Float 15 Persen
Esha Tri Wahyuni | 21 Februari 2026, 17:51 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi notasi khusus pada emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimal 15%. Kebijakan free float 15% ini menjadi bagian dari penguatan transparansi pasar modal Indonesia, seiring rencana peningkatan batas kepemilikan publik dari sebelumnya 7,5% menjadi 15%.
Langkah ini dinilai krusial bagi investor ritel yang semakin aktif bertransaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), terutama generasi muda usia 18–35 tahun yang mendominasi pasar. Dengan notasi khusus free float, investor dapat lebih mudah mengidentifikasi saham yang likuid, transparan, dan sesuai regulasi terbaru OJK.
OJK Terapkan Notasi Khusus untuk Saham Free Float di Bawah 15%
Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa notasi khusus ini bertujuan memberikan informasi yang lebih jelas kepada investor terkait status pemenuhan free float masing-masing emiten.
“Dengan adanya notasi khusus, investor bisa mengetahui saham mana yang sudah memenuhi 15% free float dan mana yang belum,” ujar Friderica dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Kebijakan ini mempertegas komitmen OJK dalam mendorong transparansi dan meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan tercatat di pasar modal.
Apa Itu Free Float dan Mengapa Penting?
Free float saham adalah jumlah saham perusahaan yang benar-benar tersedia dan bebas diperdagangkan oleh publik di bursa. Semakin besar porsi free float, semakin tinggi likuiditas saham tersebut.
Bagi investor ritel, free float yang memadai penting karena Meminimalkan risiko pergerakan harga ekstrem akibat saham “tipis”, Meningkatkan efisiensi pembentukan harga (price discovery), Memberikan fleksibilitas keluar-masuk pasar.
Dengan standar minimal 15%, regulator berharap tercipta pasar yang lebih sehat dan kompetitif.
Masa Transisi Bertahap Selama Dua Tahun
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menegaskan bahwa penerapan free float 15% tidak dilakukan secara sekaligus. “Kebijakan ini akan diterapkan secara gradual pada tahun pertama dan tahun kedua. Detail teknisnya akan disampaikan lebih lanjut oleh BEI,” ujarnya.
Pendekatan bertahap ini dirancang untuk menjaga stabilitas pasar, terutama dari sisi suplai saham agar tidak menimbulkan tekanan berlebihan.
Dampak ke Pasar: Butuh Serapan Rp187 Triliun
Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan I BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan berdasarkan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025, terdapat 267 perusahaan tercatat yang telah memenuhi batas minimal 7,5%, tetapi masih di bawah 15%.
“Potensi tambahan market cap dari ke-267 perusahaan tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15% sekitar Rp187 triliun,” kata Nyoman.
Angka Rp187 triliun tersebut mencerminkan besarnya dana yang perlu diserap pasar apabila seluruh emiten menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.
Angka Rp187 triliun tersebut mencerminkan besarnya dana yang perlu diserap pasar apabila seluruh emiten menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.
BEI Evaluasi Keseimbangan Supply-Demand Saham
Di sisi lain, Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan pihaknya terus mengevaluasi implikasi kebijakan free float minimum 15%, terutama terhadap keseimbangan pasokan dan permintaan saham di pasar.
Dirinya menekankan bahwa aspek suplai menjadi perhatian utama agar kebijakan ini tidak memicu ketidakseimbangan pasar. “Kami memperhitungkan berbagai potensi dampak yang dapat muncul, khususnya dari sisi pasokan saham,” ujarnya.
Exit Policy untuk Emiten yang Tak Penuhi Ketentuan
OJK juga menyiapkan exit policy bagi emiten yang gagal memenuhi ketentuan free float 15% setelah masa transisi berakhir. Kebijakan ini akan mengatur langkah lanjutan terhadap perusahaan tercatat yang tidak mampu meningkatkan kepemilikan publik sesuai batas minimal.
Langkah tersebut menunjukkan regulator tidak hanya fokus pada aturan, tetapi juga pada mekanisme penyelesaian yang terukur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








