APBN Januari 2026 Defisit Rp54,6 T, Menkeu Purbaya: Masih Aman!

AKURAT.CO Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp54,6 triliun atau 0,21% terhadap produk domestik bruto (PDB) per akhir Januari atau 31 Januari 2026.
Hal ini dipaparkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa di Gedung Juanda Kementerian Keuangan, Senin (23/2/2026).
Purbaya menyampaikan, sampai dengan akhir Januari 2026 total pendapatan negara mencapai Rp172,7 triliun atau 5,5% dari target pendapatan negara tahun 2026 yang berada diangka Rp3.153,6 triliun.
Baca Juga: Pacu Belanja Awal Tahun, Kemenkeu Bidik Ekonomi Tumbuh 5,6 Persen di Q1 2026
Disamping itu, terkait dengan total belanja negara, Purbaya menyebut sampai dengan 31 Januari 2026 total belanja negara berada diangka Rp227,3 triliun atau baru 5,9% dari pagu anggaran 2026 yang berada diangka Rp3.842,7 trilun.
“Dengan dinamika yang saya sampaikan tadi, posisi defisit APBN tercatat mencapai Rp54,6 triliun atau hanya 0,21 persen dari PDB. Angka ini masih sangat terkendali dan berada dalam koridor desain APBN 2026,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).
Sementara itu, Purbaya mengatakan, defisit primer yang berada diangka Rp4,2 triliun masih berada dalam batas aman dan menunjukkan keseimbangan antara kebutuhan belanja negara dengan kapasitas pendapatan.
Dari sisi pembiayaan, realisasi telah mencapai Rp105,1 triliun atau sekitar 15,2% dari target tahun ini. Pembiayaan dilakukan secara terukur dan antisipatif guna menjaga likuiditas serta stabilitas pasar keuangan domestik.
Baca Juga: Kunker ke Merauke, Kemenkeu dan Kemendagri Perkuat Kebijakan DAK Non Fisik
Secara keseluruhan, ia menegaskan APBN 2026 tetap berfungsi optimal sebagai shock absorber di tengah dinamika global, sekaligus menjadi motor penggerak perekonomian nasional.
“Kita optimis APBN akan terus menjaga stabilitas sekaligus mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang tahun 2026,” tutur Purbaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









