Darurat Scam di Indonesia: 299 Ribu Kasus, Kerugian Rp7 Triliun

AKURAT.CO Pada akhir 2025–awal 2026, Indonesia menghadapi fenomena ekonomi digital yang paradoks: pertumbuhan transaksi online yang cepat justru menumbuhkan eksposur terhadap scam finansial digital secara massif.
Tak hanya merugikan secara individual, lonjakan kasus scam berpotensi menggerus kepercayaan publik dan memperlemah ekosistem ekonomi digital yang tengah dibangun.
Data terbaru yang dihimpun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menunjukkan realitas yang mengejutkan: dari 22 November 2024 hingga Oktober 2025, Indonesia menerima sekitar 299.000 laporan scam yang masuk ke pusat pelaporan, dengan kerugian mencapai sekitar Rp7 triliun.
Di antara 487.000 rekening yang teridentifikasi terkait aktivitas scam, hanya sekitar Rp376,8 miliar yang berhasil diblokir dan diselamatkan oleh pihak berwenang.
Menurut Pjs. Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, angka itu mencerminkan betapa cepatnya fraud digital berkembang.
“Datanya per hari sudah mencapai Rp 7 triliun rupiah… kita baru berdiri juga, apa yang bisa kami selamatkan masih kurang dari satu persen dari total potensi kerugian,” ujarnya dalam media gathering Oktober 2025.
Skala Epidemik: 874 Laporan Scam per Hari
Menariknya, bukan hanya nominal kerugian yang mengkhawatirkan, tetapi juga frekuensi laporan scam. Dalam periode yang sama, jumlah laporan rata-rata mencapai sekitar 874 kasus per hari, menjadikan Indonesia salah satu negara dengan kenaikan paling signifikan dalam jumlah aduan scam secara global.
Kiki menegaskan bahwa tingginya angka ini menunjukkan dua hal sekaligus, yakni Kesadaran masyarakat terhadap penipuan meningkat, sehingga lebih banyak korban yang berani melapor dan Skala kegiatan scam yang benar-benar besar, menembus kanal digital yang sulit dipantau sekaligus dijangkar oleh aturan tradisional.
Dirinya menyebut bahwa jumlah laporan domestik jauh melampaui negara lain di Asia seperti Singapura maupun Hong Kong, meskipun kerugian nominal per kasus di negara-negara tersebut seringkali lebih tinggi.
Singapura, misalnya, hanya mencatat sekitar 51.500 laporan dengan kerugian hampir Rp 14 triliun, jauh lebih sedikit dibandingkan Indonesia, namun kerugiannya dua kali lipat dari kita dalam ukuran total uang yang hilang.
Kerugian Nyata di Perekonomian Keluarga
Skala Rp 7 triliun menunjukkan dampak ekonomi yang tak bisa diremehkan. Untuk perspektif, jumlah itu setara dengan total dana subsidi pendidikan dasar untuk ratusan ribu pelajar atau investasi mikro yang bisa menopang ratusan ribu UMKM kecil.
Selain kerugian umum, data OJK juga menunjukkan tren scam khusus yang menyasar ranah emosional love scam. Sepanjang 2025, love scam menghasilkan lebih dari 3.400 laporan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp49,2 miliar, melibatkan korban yang termanipulasi secara psikologis untuk mentransfer dana dalam konteks hubungan emosional yang berujung palsu.
Modus ini memanfaatkan kepercayaan dan keterikatan emosional, jauh dari sekadar penipuan transaksional biasa. Friderica menyebut perilaku ini sebagai trend kejahatan finansial digital yang meningkat, menyasar bukan hanya uang, tetapi juga kondisi psikologis korban.
Modus dan Taktik Perdagangan Scam yang Berkembang
Kasus-kasus scam di Indonesia tidak homogen; pola yang terdeteksi meliputi Transaksi belanja online palsu yang menjanjikan barang tak pernah datang, Penipuan investasi palsu yang menawarkan high-return dengan risiko nol, Fake call dan impersonation yang menyamar sebagai institusi keuangan atau layanan resmi, Penawaran kerja palsu, prize scam, serta social media scam.
Pelaku penipuan juga terus mengadaptasi teknologi baru seperti media sosial, aplikasi chat berbayar, bahkan konten AI deepfake untuk memanipulasi suara atau wajah sehingga tampak seolah datang dari sumber tepercaya.
Tren semacam ini diperkuat oleh temuan komunitas digital yang menunjukkan kerugian hingga ratusan miliar dari modus deepfake fenomena yang memperlihatkan scam tidak lagi sekadar teks atau tautan palsu, tetapi juga pemalsuan konten visual-audio untuk menjerat korban.
Mengapa Indonesia Rentan Scam?
Ada beberapa faktor yang membuat Indonesia sangat rentan terhadap scam, diantaranya
Eksplosi digitalisasi masyarakat: Terdapat ratusan juta akun digital aktif di Indonesia dengan penetrasi internet yang tinggi, membuka peluang besar bagi pelaku kejahatan.
Rendahnya literasi finansial digital: Banyak pengguna belum paham cara membedakan tawaran sah dan palsu, terutama di kalangan usia produktif.
Respons pelaporan yang lambat: OJK mencatat banyak korban menyampaikan laporan setelah berjam bahkan berhari–hari, memperkecil peluang pemulihan dana.
“Jika laporan datang cepat misalnya dalam 10 menit setelah kejadian peluang kami memblokir rekening dan selamatkan dana jauh lebih besar," ujar Kiki.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Kerugian yang mencapai angka triliunan rupiah bukan semata angka statistik, itu berarti utang yang tertunda dibayar, uang tabungan yang lenyap, investasi impian yang pupus, bahkan kepercayaan terhadap layanan digital terus terkikis.
Dampak sosialnya juga terlihat nyata: korban love scam sering mengalami tekanan psikologis, memengaruhi kepercayaan mereka terhadap relasi sosial di dunia nyata. Sedangkan korban investasi palsu seringkali menanggung beban utang karena meminjam untuk mengikuti skema yang ternyata fiktif.
Dengan kata lain, scam bukan hanya soal uang yang hilang ia menyerang fondasi ekonomi kecil keluarga hingga struktur keberlanjutan ekonomi digital nasional.
Agenda Kebijakan dan Penegakan
OJK membentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai respon kebijakan untuk memusatkan pelaporan, penelusuran rekening mencurigakan, dan koordinasi pemblokiran dana. Namun, tantangan terbesar adalah skala dan kompleksitas jaringan scam yang acapkali lintas negara dan memanfaatkan teknologi canggih.
Untuk itu, kebijakan bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan melalui, Penguatan literasi digital dan finansial masyarakat, Kolaborasi antara sektor finansial, telekomunikasi, dan platform digital, Pembaruan regulasi untuk mengatur penetrasi teknologi baru seperti AI dalam konteks keamanan transaksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










