Akurat

OJK Periksa 32 Kasus Pasar Modal, Manipulasi Saham Jadi Sorotan Utama

Esha Tri Wahyuni | 24 Februari 2026, 09:10 WIB
OJK Periksa 32 Kasus Pasar Modal, Manipulasi Saham Jadi Sorotan Utama
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memeriksa 32 kasus di sektor pasar modal yang melibatkan pelaku korporasi, individu, hingga pegiat media sosial (influencer). Pemeriksaan dilakukan atas dugaan pelanggaran mulai dari penyampaian informasi tidak benar, manipulasi harga, hingga perdagangan tidak wajar.

“Totalnya yang masih sedang dalam tahap pemeriksaan kita itu 32 (kasus),” ujar Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Hasan menjelaskan, indikasi pelanggaran bervariasi. Di antaranya penyebaran informasi yang menyesatkan, penciptaan harga (price rigging), serta praktik manipulasi harga saham.

Baca Juga: OJK Rampungkan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di BPR Panca Dana

Seluruh perkara ditelusuri untuk dikaitkan dengan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) maupun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Seluruhnya harus kita telusuri secara komprehensif untuk melihat kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU Pasar Modal maupun UU P2SK,” tegas Hasan.

Menurut dia, konstruksi perkara umumnya berawal dari pergerakan harga saham yang dinilai tidak wajar. OJK kemudian menelusuri seluruh pihak yang melakukan transaksi jual dan beli untuk merekonstruksi keterkaitan antar pelaku.

“Proses ini memerlukan waktu karena dilakukan melalui pemeriksaan mendalam serta komparasi data transaksi,” katanya.

Baca Juga: Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Sanksi dan Denda Sejumlah Pihak Hingga Miliaran Rupiah

Jika bukti dinilai cukup, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif atau non-pidana. Apabila ditemukan unsur pidana, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Pidana itu nanti ada di OJK, departemen lain yang melakukan penyidikan yang nanti melakukan pemberkasan jika seandainya unsur pelanggaran pidananya bisa dibuktikan. Baru kemudian tentu kita limpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.

Sanksi Rp5,35 Miliar dan Saham yang Terdampak

Sebelumnya, pada 20 Februari, OJK menjatuhkan sanksi denda Rp5,35 miliar kepada influencer BVN atas pelanggaran manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022.

Pelanggaran tersebut terjadi pada perdagangan saham, PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.

OJK menyatakan BVN melanggar Pasal 90, 91, dan 92 UUPM sebagaimana diubah dalam UU P2SK.

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada tiga pihak dalam perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016 atas pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM.

Kasus-kasus tersebut menjadi bagian dari penguatan penegakan hukum pasar modal pasca pengesahan UU P2SK pada 2023 yang memperluas kewenangan pengawasan dan penindakan OJK.

Diketahui, mengutip hasil data OJK. Menunjukkan jumlah investor pasar modal Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, didominasi investor ritel muda. Di tengah pertumbuhan partisipasi publik tersebut, praktik manipulasi harga dan penyebaran informasi menyesatkan berpotensi merugikan investor serta mengganggu integritas pasar.

Pemeriksaan 32 kasus ini menjadi sinyal penguatan pengawasan di tengah volatilitas pasar dan maraknya promosi saham melalui media sosial.

Regulator juga tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang akan mengatur secara khusus pihak-pihak penyebar informasi, termasuk influencer, tidak hanya di pasar modal tetapi juga di sektor jasa keuangan lain seperti aset kripto dan keuangan digital.

Oleh karena itu, aturan tersebut ditargetkan terbit pada semester I tahun ini.

“Harapan kita, kalau dengan POJK nanti sudah keluar, maka OJK menjadi lebih punya lagi kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu. Jadi setiap pihak penyebar informasi atau influencer kita harapkan tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada,” kata Hasan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.