Akurat

OJK Serahkan Kasus BPR Panca Dana ke Jaksa, Total Dana Penyimpangan Tembus Rp46,45 Miliar

Andi Syafriadi | 24 Februari 2026, 08:10 WIB
OJK Serahkan Kasus BPR Panca Dana ke Jaksa, Total Dana Penyimpangan Tembus Rp46,45 Miliar
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melimpahkan kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21).

Dengan total nilai indikasi penyimpangan mencapai sekitar Rp46,45 miliar.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyatakan, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Depok pada Senin (23/2).

OJK menetapkan tiga tersangka, yakni AK (mantan Direktur Utama), MM (Customer Service), dan VAS (Kepala Bagian Operasional).

Baca Juga: OJK Rampungkan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di BPR Panca Dana

“Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus operandi dugaan tindak pidana perbankan,” ujar Ismail dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Data Utama: 96 Deposito dan 660 Kredit Fiktif

Modus pertama terjadi pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024. Ketiga tersangka diduga melakukan pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemilik dana.

Total nilai pencairan deposito tersebut mencapai Rp14.024.517.848.

Dana itu diindikasikan digunakan untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan, serta penggantian dana deposito yang sebelumnya disalahgunakan.

Modus kedua berlangsung pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024. AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi dan menyetujui pemberian 660 fasilitas kredit fiktif kepada 646 debitur.

Baca Juga: Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Sanksi dan Denda Sejumlah Pihak Hingga Miliaran Rupiah

Nilai baki debet tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp32.430.827.831.

Menurut OJK, pemberian kredit tersebut menyimpang dari ketentuan perbankan dan diduga dilakukan untuk menjaga rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bank.

Jika digabungkan, total nilai indikasi penyimpangan mencapai Rp46.455.345.679.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Diketahui, kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan berjenjang OJK, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga tahap penyelidikan dan penyidikan.

UU P2SK yang berlaku sejak 2023 memperkuat kewenangan OJK dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan, termasuk kewenangan penyidikan tindak pidana perbankan.

Secara historis, kasus penyimpangan di BPR menjadi perhatian regulator karena karakteristiknya yang menghimpun dana masyarakat skala ritel di daerah. Berdasarkan data OJK, BPR memiliki peran penting dalam pembiayaan UMKM dan ekonomi lokal.

“OJK akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran di sektor jasa keuangan,” tegas Ismail.

Oleh karena itu, OJK menegaskan proses hukum tidak mengganggu kegiatan operasional bank dan pihak manajemen kooperatif membantu penyidik.

Penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga hasil tindak pidana, antara lain tanah dan bangunan di Sawangan, Kota Depok, satu unit mobil, serta perhiasan.

Bagi nasabah, kasus ini menyoroti pentingnya tata kelola dan pengawasan internal perbankan, khususnya pada BPR yang menghimpun dana deposito masyarakat.

Dari sisi industri, langkah tegas OJK menjadi sinyal penguatan integritas sistem keuangan, terutama di tengah upaya menjaga stabilitas sektor perbankan nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.