Akurat

Inpres Jalan Daerah 2025, Pemerintah Dorong KPBU Percepat Konektivitas dan Swasembada

Andi Syafriadi | 6 Februari 2026, 11:01 WIB
Inpres Jalan Daerah 2025, Pemerintah Dorong KPBU Percepat Konektivitas dan Swasembada

AKURAT.CO Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga bersama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII menggelar sosialisasi skema pembiayaan kreatif penanganan jalan daerah melalui optimalisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Kementerian PU, Jakarta, Kamis (5/2), tersebut dihadiri lebih dari 40 kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia. Sosialisasi ini bertujuan mendorong percepatan pembangunan jalan daerah untuk mendukung swasembada pangan dan energi.

Selain memaparkan mekanisme pelaksanaan Inpres No. 11 Tahun 2025, acara ini juga membahas peran PT PII dalam mendorong skema pembiayaan kreatif, khususnya melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Peserta juga mendapatkan paparan mengenai pembelajaran proyek KPBU, dukungan fasilitas penyiapan proyek dari Kementerian Keuangan, serta rencana proyek preservasi jalan di Kabupaten Madiun sebagai proyek percontohan.

Baca Juga: PT PII Teken Penjaminan Proyek Jalan Tol Perdana Era Prabowo

Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PII, Andre Permana, menyebut Inpres Jalan Daerah menjadi momentum strategis untuk mengoptimalkan dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui skema pembiayaan kreatif.

“Skema KPBU diharapkan dapat meningkatkan kelayakan proyek sekaligus memperluas partisipasi sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur daerah,” ujar Andre.

Ia menambahkan, percepatan pembangunan melalui pembiayaan kreatif membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, hingga sektor swasta.

Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, PT PII akan terus bersinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam implementasi Inpres konektivitas jalan daerah. Salah satu wujudnya melalui proyek jalan dan jembatan di Kabupaten Madiun yang ditetapkan sebagai proyek percontohan.

“Tujuannya menghadirkan infrastruktur yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memperkuat konektivitas wilayah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” jelas Andre.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Haeruddin C. Maddi, yang mewakili Direktur Jenderal Bina Marga, menegaskan Inpres Jalan Daerah 2025 mencerminkan komitmen kuat pemerintah pusat dalam mempercepat peningkatan konektivitas daerah.

Baca Juga: Kementerian PU Kerahkan Alat Berat Percepatan Penanganan Jalan di Gayo Lues

Menurutnya, kebijakan ini diarahkan untuk mendukung produktivitas kawasan pertanian, perikanan, perkebunan, industri, serta kawasan produktif lainnya, sekaligus memperlancar distribusi energi guna mencapai swasembada pangan dan energi.

“Inpres ini sejalan dengan Asta Cita dalam RPJMN 2025–2029 serta implementasi program ketahanan pangan dan energi nasional,” ujar Haeruddin.

Ia menambahkan, percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas jalan daerah dapat dicapai dengan mengombinasikan pendanaan APBN melalui Inpres No. 11 Tahun 2025 dengan skema pembiayaan kreatif lainnya, termasuk KPBU. Dengan begitu, keberlanjutan kualitas infrastruktur, khususnya aspek operasional dan pemeliharaan, tetap terjaga.

Pemerintah daerah pun diimbau mengajukan usulan ruas jalan secara kompetitif dan memiliki daya saing, terutama yang menghubungkan sentra pangan dengan pusat distribusi.

Di kesempatan yang sama, Analis Keuangan Negara Ahli Madya Direktorat PDPPI, DJPPR Kementerian Keuangan, Lalu Taruna Anugerah, mengatakan pembangunan infrastruktur membutuhkan pendekatan pembiayaan yang cermat dan inovatif agar tidak membebani keuangan negara.

“Skema pembiayaan kreatif seperti KPBU dan pembiayaan lainnya menjadi solusi strategis untuk mempercepat penyediaan infrastruktur publik yang berkelanjutan,” jelasnya.

Ia menuturkan, Kementerian Keuangan memberikan dukungan melalui berbagai instrumen, antara lain fasilitas penyiapan proyek (project development facility), dukungan kelayakan proyek (viability gap fund), serta penjaminan infrastruktur melalui PT PII. Dukungan tersebut ditujukan untuk memastikan proyek memiliki struktur pembiayaan yang sehat, pengelolaan risiko yang baik, serta mampu menarik partisipasi badan usaha.

Melalui sinergi kebijakan fiskal dan pembiayaan kreatif tersebut, pembangunan jalan daerah diharapkan dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.